Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek diperlukan bagi pemilik hak merek yang sudah mendapatkan sertifikat merek untuk memperpanjang waktu pelindungan mereknya selama 10 tahun lagi. Pengajuan Perpanjangan Jangka Waktu Pelindungan Merek dapat dilakukan 6 bulan sebelum masa pelindungan merek berakhir.
Syarat:
1. Etiket/Label Merek
2. Sertifikat Merek
3. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
4. Surat Pernyataan Penggunaan Merek (
https://dgip.go.id/unduhan/download/surat-pernyataan-perpanjangan-jangka-waktu-pelindungan-merek-42-2020)
5. Surat Pernyataan Tidak Menggunakan Kelas Barang/Jasa (untuk multi kelas)
6. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli)
Prosedur Perpanjangan kategori UMKMPesan kode billing di
http://simpaki.dgip.go.id/Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan
Pilih 'Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek'
Pilih sisa jangka waktu pelindungan Merek anda
Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
Log in pada akun merek
https://merek.dgip.go.id/Pilih ‘Pasca Permohonan Online’ lalu Klik tambah
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek’ (sesuai dengan sisa jangka waktu pelindungan merek anda), masukkan Kode billing yang telah dibayarkan, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan, lalu klik simpan dan lanjutkan
Langkah 2 : masukkan Data Pemohon, lalu klik simpan dan lanjutkan
Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki), lalu klik simpan dan lanjutkan
Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan, lalu klik simpan dan lanjutkan
Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar), lalu klik simpan dan lanjutkan
Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)Klik ‘Selesai’
Prosedur Pasca Perpanjangan Otomatis kategori UmumLog in pada akun merek
https://merek.dgip.go.id/Pilih ‘Pasca Persetujuan Otomatis Online’ lalu Klik tambah
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek’ (sesuai dengan sisa jangka waktu pelindungan merek anda), klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan, lalu klik simpan dan lanjutkan
Langkah 2 : masukkan Data Pemohon, lalu klik simpan dan lanjutkan
Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan KI), lalu klik simpan dan lanjutkan
Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan, lalu klik simpan dan lanjutkan
Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar), lalu klik simpan dan lanjutkan
Langkah 6 : Silahkan klik buat billing, silahkan melakukan pembayaran. Pengajuan pasca permohonan akan tersubmit secara otomatis.