Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek diperlukan bagi pemilik hak merek yang sudah mendapatkan sertifikat merek untuk memperpanjang waktu pelindungan mereknya selama 10 tahun lagi. Pengajuan Perpanjangan Jangka Waktu Pelindungan Merek dapat dilakukan 6 bulan sebelum masa pelindungan merek berakhir.

Syarat:
1. Etiket/Label Merek
2. Sertifikat Merek
3. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
4. Surat Pernyataan Penggunaan Merek (https://dgip.go.id/unduhan/download/surat-pernyataan-perpanjangan-jangka-waktu-pelindungan-merek-42-2020)
5. Surat Pernyataan Tidak Menggunakan Kelas Barang/Jasa (untuk multi kelas)
6. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli)

Prosedur Perpanjangan kategori UMKM
Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/

Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan
Pilih 'Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek'
Pilih sisa jangka waktu pelindungan Merek anda
Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking

Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
Pilih ‘Pasca Permohonan Online’ lalu Klik tambah
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek’ (sesuai dengan sisa jangka waktu pelindungan merek anda), masukkan Kode billing yang telah dibayarkan, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan, lalu klik simpan dan lanjutkan
Langkah 2 : masukkan Data Pemohon, lalu klik simpan dan lanjutkan
Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki), lalu klik simpan dan lanjutkan
Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan, lalu klik simpan dan lanjutkan
Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar), lalu klik simpan dan lanjutkan
Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)Klik ‘Selesai’


Prosedur Pasca Perpanjangan Otomatis kategori Umum
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

Pilih ‘Pasca Persetujuan Otomatis Online’ lalu Klik tambah
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek’ (sesuai dengan sisa jangka waktu pelindungan merek anda), klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan, lalu klik simpan dan lanjutkan
Langkah 2 : masukkan Data Pemohon, lalu klik simpan dan lanjutkan
Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan KI), lalu klik simpan dan lanjutkan
Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan, lalu klik simpan dan lanjutkan
Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar), lalu klik simpan dan lanjutkan
Langkah 6 : Silahkan klik buat billing, silahkan melakukan pembayaran. Pengajuan pasca permohonan akan tersubmit secara otomatis.
Biaya:
Dalam Jangka Waktu 6 Bulan Sebelum atau Sampai Dengan Berakhirnya Pelindungan Merek
UMK : Rp.1.000.000/kelas
Umum : Rp.2.250.000/kelas

Dalam Jangka Paling Lama 6 Bulan Setelah Berakhirnya Pelindungan Merek
UMK : Rp.2.000.000/kelas
Umum : Rp.4.500.000/kelas
Jika ingin penambahan kelas atau jenis barang/jasa harus ajukan permohonan baru. Pastikan nama dan alamat pemohonnya harus sama persis dengan pengajuan awal merek tersebut dan melampirkan tanda terima permohonan atau sertifikat merek tersebut untuk menghindari usul tolak
Syarat
  1. Surat Permohonan
  2. Sertifikat yang Salah
  3. KTP
  4. Surat Kuasa (Jika menggunakan Konsultan)
Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Permohonan Perbaikan Sertifikat atas Kesalahan Kantor HKI’, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada) Klik ‘Selesai’