Syarat :
1. Sertifikat Merek
2. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
Prosedur
Pesan kode billing di
http://simpaki.dgip.go.id/Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan
Pilih 'Permohonan Petikan Resmi Pendaftaran Merek'
Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
Log in pada akun merek
https://merek.dgip.go.id/Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Permohonan Petikan Resmi Pendaftaran Merek’, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
Klik ‘Selesai’