Workshop Implementasi Penghapusan Merek Terdaftar Atas Prakarsa Menteri

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) menyelenggarakan Workshop tentang Implementasi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis Mengenai Penghapusan Merek Terdaftar Atas Prakarsa Menteri.

Dalam mendukung penguatan pelindungan kekayaan intelektual (KI) dan untuk meningkatkan harmonisasi dalam mekanisme pelaksanaan penghapusan merek terdaftar, workshop ini menghadirkan tenaga ahli dari Japan Patent Office (JPO), Komisi Banding Merek, Hakim Agung, serta Akademisi Universitas Indonesia sebagai narasumber.

Workshop ini merupakan ajang untuk bertukar informasi mengenai mekanisme pelaksanaan penghapusan merek terdaftar atas prakarsa Menteri sebagaimana diterangkan dalam pasal 72 ayat 6 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman mengatakan, bahwa ada beberapa hal yang melandasi penghapusan merek terdaftar, yaitu apabila suatu merek memiliki persamaan pada pokoknya dan/ atau keseluruhannya dengan Indikasi Geografis (IG);  bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, ketertiban umum; atau memiliki kesamaan pada keseluruhannya dengan ekspresi budaya tradisional, warisan budaya tak benda, atau nama atau logo yang sudah merupakan tradisi turun temurun.

Fathlurachman menambahkan, penghapusan tersebut dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Banding Merek.

“Ketentuan ini memberikan makna baru dan juga memberikan tugas baru kepada komisi banding merek untuk memberikan sesuatu rekomendasi apakah suatu merek terdaftar layak dihapus atau tidak”, ujar Fathlurachman di Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Mengingat mekanisme penghapusan merek terdaftar atas prakarsa Menteri sangat penting untuk segera di publikasikan dan timnya perlu disosialisasikan kepada seluruh masyarakat di tanah air.Fathlurachman berharap dengan di gelarnya  workshop ini  dapat dijadikan sumber masukan dan pedoman dalam pelaksanaan sistem penghapusan merek terdaftar atas prakarsa Menteri.


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Serahkan Tiga Sertifikat, Paten di Bangka Belitung Semakin Meningkat

DJKI dan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan tiga sertifikat paten kepada para inventor dan perwakilan Universitas Bangka Belitung. Penyerahan ini dilaksanakan pada pembukaan POSS, 1 Juki 2024 di Pangkalpinang.

Senin, 1 Juli 2024

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya