Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali mengedukasi masyarakat terkait pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) melalui Webinar OKE KI Seri #28 dengan tema “Pelayanan Teknis Paten” pada Senin, 25 Agustus 2025. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Dwi Waskita Trisna Utama, Pemeriksa Paten Madya yang memaparkan peran penting tim pelayanan teknis dalam mendukung proses pemeriksaan paten.
Dwi menjelaskan, bagian pelayanan teknis berperan untuk memastikan kelancaran alur pemeriksaan paten. Bagian pelayanan teknis paten bertugas menyediakan laporan data statistik pemeriksaan substantif paten, distribusi dokumen, dan melakukan pemeriksaan administratif kelengkapan hasil substantif paten.
“Selain itu, kami juga melakukan fasilitasi proses pemeriksaan paten per bidang terhadap perubahan kebijakan paten. Semua ini dilakukan agar pemeriksaan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menambahkan, peningkatan jumlah permohonan paten setiap tahun menuntut adanya pembagian bidang kerja yang lebih spesifik. "Untuk mengakomodasi peningkatan jumlah dokumen dan kasus dalam pelayanan, bidang kerja kini dibagi menjadi lima area: mekanik, fisika dan elektronik, kimia, biologi, serta farmasi. Pembagian ini bertujuan agar distribusi dokumen lebih terfokus dan proses pemeriksaan dapat dilakukan secara lebih optimal," jelasnya.”
Menanggapi pertanyaan peserta terkait status permohonan, Dwi menjelaskan bahwa setiap fase sudah diatur dengan jelas. “Misalnya, ketika permohonan sudah masuk tahap substantif, pemohon wajib menanggapi sesuai batas waktu yang ditentukan. Jika ada kekurangan, sistem menyediakan menu khusus untuk mengunggah dokumen perbaikan,” katanya.
Ia juga menekankan agar pemohon aktif memantau akun masing-masing. “Setiap akun sudah dilengkapi notifikasi dan panduan. Jadi jangan sampai terlambat, karena konsekuensinya bisa dianggap ditarik kembali. Namun, bila ada kendala teknis, kami terbuka menerima laporan agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Selain itu, Dwi turut menyoroti tingginya volume dokumen yang masuk setiap tahun. “Rata-rata ada 14 ribu hingga 16 ribu dokumen paten per tahun. Beban kerja ini besar, tapi kami terus berupaya mencari solusi, salah satunya dengan menambah pemeriksa dan memperluas bidang pemeriksaan,” ungkapnya.
Di akhir sesi, ia mengapresiasi antusiasme peserta yang aktif berdiskusi. “Pertanyaan Bapak-Ibu sangat bermanfaat bagi kami untuk meningkatkan kualitas layanan. Harapannya, pelayanan teknis ini semakin dipahami dan dimanfaatkan dengan baik sehingga inovasi-inovasi anak bangsa bisa mendapat pelindungan maksimal,” tutupnya.
Melalui kegiatan ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk memberikan layanan yang semakin efektif, transparan, dan mendukung terciptanya ekosistem kekayaan intelektual yang sehat di Indonesia. (yun/daw)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.
Kamis, 8 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.
Rabu, 7 Oktober 2026
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.
Selasa, 6 Oktober 2026
Sabtu, 10 Oktober 2026
Sabtu, 10 Oktober 2026
Sabtu, 10 Oktober 2026