Webinar DJKI Bahas Tantangan dan Solusi Pelindungan Indikasi Geografis

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual seri pertama dengan tema Pentingnya Pengawasan Indikasi Geografis pada Kamis, 10 Februari 2025, di Kantor DJKI. 

Indikasi Geografis merupakan pelindungan terhadap nama asal suatu produk yang karena faktor lingkungan dan faktor manusia memberikan reputasi, ciri khas, dan kualitas terhadap produk.

“Pelindungan dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat guna menjamin kualitas dan mencegah penyalahgunaan. Produk seperti Kopi Arabika Bantaeng dan Kakao Ransiki menjadi contoh bagaimana Indikasi Geografis dapat memberikan nilai tambah bagi produk lokal,” jelas Idris Kepala Tim Kerja Penjaminan Mutu Indikasi Geografis.

Idris juga membahas tantangan utama dalam pelindungan Indikasi Geografis, termasuk risiko pemalsuan di sepanjang rantai pasok, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap produk Indikasi Geografis, serta terbatasnya akses pasar dan modal bagi produsen. 

"Keberlanjutan Indikasi Geografis sangat bergantung pada pengawasan yang ketat juga kolaborasi dukungan dari semua pihak," tegas Idris.  

Selain itu, penggunaan logo dan kode keterunutan pada produk diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus melindungi produk dari pemalsuan. Beberapa produk unggulan seperti Kopi Arabika Gayo, Garam Amed Bali, dan Lada Putih Muntok telah menjadi percontohan dalam penerapan sistem ini.  

“Untuk masa pelindungan indikasi geografis sendiri tidak akan hilang jika reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada,” ucap Idris.

Kemudian, Dalam webinar ini, Idris juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat dan produsen mengenai manfaat serta prosedur pendaftaran Indikasi Geografis. Dengan peningkatan kesadaran, dia berharap akan lebih banyak produk lokal yang dapat terlindungi, sehingga dapat meningkatkan daya saing di pasar global.

Sebagai tambahan, IP Talks kali ini mengingatkan pentingnya mendaftarkan dan melindungi produk melalui Indikasi Geografis untuk mencegah pelanggaran hukum yang dapat merugikan, sehingga produk yang memiliki Indikasi Geografis dapat terjaga kualitas, karakteristik dan juga reputasinya. 



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Wamenkum Lepas 912 Peserta Mudik Bersama Menuju Enam Kota Tujuan

Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.

Kamis, 12 Maret 2026

KBP Terima Dua Banding Paten Qualcomm

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Kamis, 12 Maret 2026

DJKI Targetkan Status ISA Guna Mewujudkan Kantor KI Berkelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah mempercepat langkah strategis untuk menjadi International Searching Authority (ISA). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mensejajarkan Indonesia dengan kantor kekayaan intelektual (KI) kelas dunia.

Kamis, 12 Maret 2026

Selengkapnya