Tambah kewenangan, DJKI bekerja sama dengan Komisi Banding Paten inisiasi konsultasi teknis

Bandung - Dalam Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, yakni Undang-Undang Paten yang lama, diatur bahwa Komisi Banding Paten hanya berwenang menerima, memeriksa dan memutus permohonan banding paten atas penolakan permohonan paten. Namun sesuai amanah ketentuan pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Komisi Banding Paten memiliki tugas tambahan yaitu menerima, memeriksa dan memutus:
1. Permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah permohonan diberi paten; dan2. Permohonan banding terhadap keputusan pemberian paten.

“Saat ini permohonan banding paten telah diatur proses tata cara pengajuan permohonan banding paten beserta persyaratannya dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2019 tentang komisi banding yang telah disahkan pada tanggal 12 Februari 2019,” jelas Dede Mia Yusanti, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang.

Namun dalam prakteknya masih banyak ketidaktahuan pemohon banding, baik yang berasal dari masyarakat, konsultan KI maupun para pemangku lainnya dalam mengajukan permohonan banding paten. “Oleh karena itu, kami menyelenggarakan Konsultasi Teknis Permohonan Banding Paten guna meminimalisir kekurangan dalam proses pengajuan agar saat proses pemeriksaan sampai putusan lebih efektif dan efisien,” ujar Dede di tempat acara, Senin (23/9).

Kegiatan ini merupakan salah satu pembekalan pengetahuan bagi masyarakat, konsultan KI dan para pemangku kepentingan lainnya sekaligus bentuk peningkatan pelayanan prima dalam proses penyelesaian banding paten dalam memberikan kepastian hukum.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Serahkan Tiga Sertifikat, Paten di Bangka Belitung Semakin Meningkat

DJKI dan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan tiga sertifikat paten kepada para inventor dan perwakilan Universitas Bangka Belitung. Penyerahan ini dilaksanakan pada pembukaan POSS, 1 Juki 2024 di Pangkalpinang.

Senin, 1 Juli 2024

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya