Sosialisasi Pendaftaran Merek Internasional Melalui Madrid Protokol

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengadakan Sosialisasi Pendaftaran Merek Internasional melalui Madrid Protocol di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (5/12/2017).

Tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman akan manfaat dan keuntungan aksesi Madrid Protocol bagi para pelaku usaha/ UKM, Kementerian/Lembaga dan para pemangku kepentingan kekayaan intelektual (KI).

Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan persiapan-persiapan apa saja yang telah dilakukan DJKI dalam mengimplementasikan Madrid Protocol, serta menjelaskan tata cara dan prosedur untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek internasional.

Mengingat dalam ketentuan World Intellectual Property Organization (WIPO), 3 (tiga) bulan setelah mengaksesi Protokol Madrid, Indonesia harus mengimplementasikan pendaftaran merek internasional.

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Molan Tarigan mengatakan saat ini DJKI dengan bantuan WIPO tengah mempersiapkan sumber daya manusia, regulasi dan infrastruktur agar dapat melaksanakan sistem Madrid Protocol di Indonesia pada Januari tahun depan.

“Tanggal 2 Januari 2018 nanti, Indonesia sudah dapat menerima pendaftaran merek internasional melalui Madrid Protocol,” ujar Molan Tarigan dalam sambutan acara.

Dalam paparannya, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman menyampaikan bahwa DJKI saat ini telah melakukan persiapan implementasi Protokol Madrid dengan mengacu road map yang meliputi, membentuk Tim Aksesi, melakukan penyesuaian materi muatan Peraturan Perundang-undangan yang sesuai dengan Protokol Madrid, dan membentuk Madrid Unit.

Lanjutnya, Fathlurachman mengatakan DJKI juga menyusun peraturan internal yang akan mengatur Business Process dan Standar Operasional Prosedur, serta mengembangkan sistem TI dan otomatisasi.

“Business process akan disesuaikan dengan fungsi DJKI sebagai negara asal permohonan merek internasional yang ditujukan ke luar negeri dan fungsi DJKI sebagai negara tujuan pendaftaran merek internasional yang berasal dari luar negeri,” ujar Fathlurachman.

Kepala Sub Direktorat Merek, Didik Taryadi menjelaskan ada 5 (lima) peran DJKI sebagai kantor negara asal, Pertama, menyediakan sarana konsultasi dengan pemohon/kuasa terkait permohonan internasional.

Kedua, melakukan validasi dan sertifikasi permohonan internasional sebelum dikirimkan ke Biro Internasional. Ketiga, memenuhi kekurangan atau memperbaiki kesalahan dalam formulir permohonan internasional.

Keempat, memantau status pelindungan pendaftaran/ permohonan merek yang dijadikan dasar permohonan internasional dalam jangka waktu 5 tahun, dan Kelima, memberikan notifikasi kepada Biro Internasional jika status pelindungan merek yang dijadikan dasar permohonan internasional hilang dalam jangka waktu 5 tahun.

Sedangkan Pemeriksa Merek Ditjen KI, Agung Indriyanto menjelaskan bahwa status pendaftaran internasional terhitung sejak tanggal pendaftaran internasional atau tanggal penunjukan berikutnya, pendaftaran internasional yang ditujukan ke Indonesia memiliki akibat, yaitu Pendaftaran internasional diterima sebagai permohonan oleh DJKI, dan Pemeriksaan substantif dilakukan berdasarkan Undang-undang seperti permohonan yang diajukan langsung ke DJKI.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Serahkan Tiga Sertifikat, Paten di Bangka Belitung Semakin Meningkat

DJKI dan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan tiga sertifikat paten kepada para inventor dan perwakilan Universitas Bangka Belitung. Penyerahan ini dilaksanakan pada pembukaan POSS, 1 Juki 2024 di Pangkalpinang.

Senin, 1 Juli 2024

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya