Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka pembacaan putusan permohonan banding paten pada Selasa, 05 Agustus 2025. Pada sidang yang diketuai oleh Ragil Yoga Edi, membahas permohonan banding terhadap koreksi atas klaim setelah pemberian paten dengan nomor IDP000095129 yang berjudul Pengelasan Busur Berpelindung Gas.
Permohonan banding diajukan oleh Kabushiki-gaisha Kōbe Seikō-sho (Kobe Steel, Ltd.) melalui kuasa hukum Insan Budi Maulana dari Kantor Konsultan Maulana & Partners karena terdapat kesalahan pengetikan terjemahan Bahasa Indonesia pada klaim 3 dari paten tersebut. Pada Klaim 3 sebelumnya tertulis “0,49 ≤ [Ti]/[Si] ≤ 3,0” di mana redaksi yang seharusnya adalah “0,1 ≤ [Ti]/[Si] ≤ 3,0” sesuai dengan klaim pada padanan paten Jepang JP 7244393 B2.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dari data dan fakta yang diuraikan, maka majelis banding memutuskan untuk menerima permohonan banding nomor registrasi 51/KBP/XI/2024 terhadap koreksi atas klaim 3 karena telah sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat (4) huruf b dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024,” ujar Ragil.
Majelis juga menegaskan bahwa koreksi ini bersifat teknis dan tidak memperluas ruang lingkup invensi. Selain itu, permohonan diajukan dalam batas waktu yang ditentukan, sehingga memenuhi ketentuan perundang-undangan.
“Melalui putusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum RI untuk melakukan pencatatan dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik serta mengubah lampiran sertifikat paten,” tutup Ragil.
Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.
Kamis, 12 Maret 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.
Kamis, 12 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah mempercepat langkah strategis untuk menjadi International Searching Authority (ISA). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mensejajarkan Indonesia dengan kantor kekayaan intelektual (KI) kelas dunia.
Kamis, 12 Maret 2026
Jumat, 13 Maret 2026
Jumat, 13 Maret 2026
Kamis, 12 Maret 2026