Rapat Kerja Teknis Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) R. Natanegara membuka rapat kerja teknis Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Hotel Santika Tangerang (19/4/2018).

Rakernis ini bertujuan untuk menyatukan gerak dan langkah untuk meningkatkan kualitas layanan Sekretariat terhadap unit teknis di lingkungan DJKI dalam mewujudkan kantor Kekayaan Intelektual terbaik.

Dalam hal ini diperlukan perencanaan strategis diwujudkan dalam program kerja tahun anggaran 2018 dan rencana kerja tahun anggaran 2019 yang dibahas oleh masing-masing unit di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Sebagai wujud komitmen dan kesungguhan dalam mencapai visi dan misi DJKI yang telah ditetapkan, dalam rakernis ini dilakukan penandatanganan perjanjian kinerja oleh pejabat administrator DJKI.

Sesditjen KI mengajak kepada 140 peserta rakenis yang hadir untuk bersama-sama membangun DJKI menjadi lebih baik lagi.

“Bahwa pertemuan ini untuk menjalankan dan menyamakan persepsi tugas-tugas yang ada di bagian sekretariat DJKI”, ujar R. Natanegara.

R.Natanegara menyampaikan bahwa unit Sekretariat harus menjadi contoh bagi unit lainnya, dan mendukung pengoptimalisasian penggunaan teknologi informasi, serta meningkatkan kompetensi pegawai melalui Pendidikan dan pelatihan.

Diharapkan dengan digelarnya rakernis ini adalah optimalisasi kegiatan yang telah tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) DJKI Tahun Anggaran 2018 untuk mencapai ouput dan outcome pada masing masing unit.

Kegiatan ini merupakan sarana bagi segenap pegawai DJKI selaku pemangku kepentingan di lingkungan internal DJKI untuk bersama-sama memajukan DJKI pada khususnya dan ikut serta dalam mewujudkan visi-misi DJKI yang bermuara peningkatan kualitas pelayanan publik yang dapat memenuhi tingkat kepuasan masyarakat yang optimal.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.

Selasa, 3 Februari 2026

Selengkapnya