Pentingnya Pelindungan dan Komersialisasi Paten dalam Produk Kosmetik

Bali - Industri kosmetik di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan dan kompetitif. Adanya pelindungan dan komersialisasi paten menjadi hal yang penting bagi perkembangan kosmetik lokal untuk mencegah adanya pemalsuan produk serta membuka peluang pasar yang lebih luas.

Hal tersebut disampaikan Pemeriksa Paten Ahli Madya Fauziah dalam paparannya pada acara DJKI Mendengar dan Mengedukasi yang diselenggarakan di Taman Werdhi Budaya Art Center, Bali pada Sabtu, 7 September 2024.

Menurut Fauziah, Indonesia sebagai negara biodiversity menyimpan banyak keragaman hayati yang bermanfaat sebagai bahan kosmetik. Pihaknya mendorong para peserta yang berasal dari kalangan beauty enthusiasts untuk melindungi kekayaan intelektual atas produk yang mereka hasilkan, khususnya pelindungan paten pada formulasi dan teknologi yang digunakan untuk memprosesnya.

“Pelindungan paten pada kosmetik tidak hanya seputar estetika saja, tetapi juga memberikan keuntungan bagi para pengusaha kosmetik untuk memonopoli paten yang ia miliki,” ujar Fauziah.

Fauziah mengingatkan dengan adanya pelindungan paten, para pengusaha kosmetik harus melakukan komersialisasi terhadap invensi yang dimiliki seperti penjualan, kolaborasi dengan pihak lain dengan memberikan lisensi, atau mengekspornya ke luar negeri. Selain itu juga dapat menambah portofolio bagi perusahaan.

“Setelah mendapatkan pelindungan atas patennya, para pemilik invensi di bidang kosmetik dapat melakukan komersialisasi untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, baik melalui monopoli invensi atau memberikan lisensi pada pihak lain,” ucap Fauziah.

Dalam kesempatan yang sama, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya Ni Putu Ekayani Scorpiasanty mengingatkan kepada para peserta untuk memperhatikan keamanan pada produk kosmetik dan cara pembuatannya, selain melindungi paten dan mengkomersialisasikannya.

Eka turut mengimbau kepada para pengguna kosmetik, khususnya produk yang marak dijual di loka pasar untuk terus mencari informasi deskripsi produk yang akan dibeli.

“Bagi para konsumen yang biasa membeli secara daring, selalu lakukan cek klik, cek kemasan, label, izin edar, dan kadaluarsa, supaya terhindar dari produk-produk palsu dan tidak aman bagi kesehatan,” pungkas Eka.

Lebih lanjut, Ni Kadek Eka Citrawati yang lebih akrab dipanggil Dekti selaku pemilik dari PT Bali Alus menyatakan pihaknya telah merasakan keuntungan dari melindungi kekayaan intelektual atas produk-produknya. Terdapat dua pendaftaran merek dan dua pendaftaran desain industri pada kemasan produknya.

Dekti mengingatkan para peserta yang memiliki usaha yang sama di bidang kosmetik untuk terus berusaha mengembangkan produknya seiring dengan adanya perkembangan jaman dan teknologi.

“Meskipun ketika menjalani prosesnya kalian akan mengalami hambatan, tidak apa-apa terus ikuti saja prosesnya, nanti akan ada hasilnya. Dengan memiliki pelindungan ini, kita dapat melakukan usaha dengan lebih aman,” pungkas Dekti.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Bank Mandiri Kerja Sama Permudah Pembayaran PNBP Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus berupaya dalam memberikan pelayanan yang lebih cepat dan lebih mudah bagi masyarakat, salah satunya melalui penandatanganan kerja sama dengan Bank Mandiri dalam kegiatan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) pada Sabtu, 7 September 2024, di Discovery Kartika Plaza Hotel, Bali.

Minggu, 8 September 2024

Memasuki Penghujung 2024, DJKI Susun Rencana Aksi dan Target Kinerja 2025

Memasuki kuartal terakhir tahun 2024, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyusun usulan rencana aksi dan target kinerja tahun 2025. DJKI mencanangkan tahun 2025 sebagai Tahun Desain Industri.

Jumat, 6 September 2024

Apresiasi dan Penghargaan Kantor Wilayah Kinerja Terbaik 2024

DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan apresiasi pada Kantor wilayah yang memberikan kinerja terbaik untuk program penegakan dan pelayanan hukum bidang kekayaan intelektual tahun 2024. 

Sabtu, 7 September 2024

Selengkapnya