Pengusaha UMKM Didorong Stafsus Menkumham Bane untuk Daftarkan Merek

Karo - Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Isu-isu Strategis, Bane Raja Manalu menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) khususnya merek bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 

Hal itu disampaikannya pada kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dalam Rangka Penguatan Pelayanan Publik KI di Hotel Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Kamis, 8 September 2022. 

UMKM di Kabupaten Karo yang memiliki produk harus sadar apa pentingnya merek terdaftar. Mereka juga perlu memahami alasan produknya harus memiliki merek dan kenapa mereknya harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 

Menurutnya merek penting dilindungi karena akan menjadi representasi produk. Merek juga akan menjadi investasi yang memberikan daya pembeda dalam perdagangan barang atau jasa. Pada merek, barang/jasa yang ditawarkan melekat pula reputasi, kualitas, dan komitmen perusahaan produsen.

“Jadi intinya adalah bagaimana usaha yang kita punya, yang kita rintis ini harus kita bayangkan akan menjadi usaha yang besar nantinya. Oleh karena itu, pelindungan merek penting dilakukan saat dari awal kita mulai berbisnis,” tutur Bane.

Lebih lanjut, dia mengatakan ketika merek sudah besar dan terlindungi, maka akan ada kelayakan bagi pelaku usaha produsen untuk menaikan harga produknya. 

“Hal ini karena merek tersebut sudah punya nama dan  kredibilitas di mata pembeli sehingga merek berani untuk membeli dengan harga tinggi atau mahal karena merek tersebut sudah terkenal,” kata Bane. 

Selain memiliki KI serta kualitas produk yang bagus, para pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya juga harus memiliki value atau nilai yang unik dari produk lainnya. Pelaku usaha harus memberikan alasan orang perlu membeli dan memiliki produknya.

“Misalnya, dari produk yang kita buat memiliki nilai khas dari Tanah Karo, seperti rumah makan khas Karo yang bahan dasarnya menggunakan rempah - rempah asli dari Kabupaten Karo,” jelasnya. 

Kepemilikan sertifikat KI juga bisa membantu pengusaha untuk mengakses permodalan ke bank maupun non bank. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif. Hal ini merupakan bukti keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMKM.

Bane juga berkesempatan untuk menyerahkan dua sertifikat merek, yaitu merek 'MKP' Dan merek 'Waroeng Dayac'. Menurutnya, ini adalah salah satu kepedulian Kementerian Hukum dan HAM untuk kelancaran usaha UMKM di daerah.



LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya