Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Jakarta - Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

“Ada 17 permohonan kami yang masih harus ditindaklanjuti karena inventor kami ini pada dasarnya tidak punya cukup waktu untuk membuat drafting paten yang baik. Mereka kebanyakan dosen yang juga punya jabatan, jadi jika ada yang harus ditindaklanjuti, kadang dari kami yang belum bisa melakukannya,” kata Ishak saat menerima asistensi Patent One Stop Service di Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu 27 Juni 2024.

Sementara itu, Indah Dwi Irawati selaku Pemeriksa Paten Utama di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menilai bahwa yang paling utama dalam membuat drafting paten adalah pada penyusunan klaim. Ada beberapa poin dalam penulisan klaim yang harus dipahami seluruh pemohon pelindungan paten baik sederhana maupun paten biasa.

“Klaim harus dinyatakan secara tegas dan jelas dalam penggunaan bahasa dan istilah yang lazim di bidang teknologi. Klaim juga harus menggambarkan inti invensi yang dimintakan pelindungan hukumnya secara jelas dan harus didukung oleh deskripsi; pernyataan positif; konsistensi,” terang Indah dalam kesempatan yang sama.

Selain itu, klaim tidak boleh memuat kalimat yang berupa acuan terhadap deskripsi atau gambar yang disertakan serta tidak boleh berisi gambar atau grafik. Klaim harus jelas kategorinya apakah klaim produk atau klaim proses. Klaim tidak berisi kata-kata relatif seperti “tipis”, “kuat” “kira-kira”. Klaim tidak boleh berisi merek dagang; boleh memuat tabel, rumus kimia, dan/atau rumus matematika. 

Klaim juga beleh ditambahkan tanda-tanda berupa huruf atau angka yang mengacu pada gambar yang disertakan di dalam tanda kurung. Apabila diajukan lebih dari 1 klaim, masing-masing klaim diberi nomor secara berurutan Jika klaim mandiri lebih dari satu, syarat satu kesatuan invensi harus dipenuhi.

“Berdasarkan kategori, klaim dibagi atas dua jenis yaitu klaim produk untuk suatu entitas fisik; serta klaim proses untuk suatu aktivitas,” lanjut Indah.

Sementara itu, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Mataram baru saja menerima 16 paten dari acara DJKI pada 2024. Paten yang kebanyakan berada di bidang teknik, pertanian, dan peternakan ini sudah didaftarkan sejak dua tahun lalu, dan masih banyak potensi lainnya yang belum didaftarkan. LPPM Universitas Negeri Mataram saat ini telah memiliki kurang lebih 36 paten yang masih aktif. 

“Kami merasa terbantu dengan Patent One Stop Service karena ada asistensi sehingga realisasi permohonannya cepat. Semua pemeriksa enak diajak berkoordinasi dan mereka selalu terbuka untuk membina kami membuat permohonan paten,” lanjutnya

Ishak berharap POSS dapat diikuti lebih banyak pemohon paten sehingga lebih banyak lagi asistensi yang bisa dilakukan. Dia juga berharap DJKI bisa membantu LPPM dalam komersialisasi paten yang telah didapatkan agar paten tersebut membawa manfaat bagi masyarakat.

“Untuk sementara belum ada paten kami yang berhasil dikomersialisasi, maka kami berharap DJKI bisa menjadi jembatan agar paten kami bisa bermanfaat. Sebelumnya ada salah satu paten kami yang diminati investor Jepang, tetapi kami belum sempat deal, pemiliknya sudah meninggal,” pungkas Ishak.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya