Pelindungan KI Berpengaruh Pada Peningkatan Kualitas Produk Dalam Negeri

Jakarta - Kantor Kekayaan Intelektual Dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO) menyatakan bahwa kekayaan intelektual (KI) adalah komponen penting dalam kebijakan ekonomi nasional karena mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terus melakukan inovasi untuk mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan KI-nya agar terlindungi.

Hal ini disampaikan oleh Yasmon, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang dalam paparannya pada Diskusi Panel Temu Bisnis VI dan Indonesia Catalogue Expo and Forum (ICEF) di JIEXPO Kemayoran, Kamis 3 Agustus 2023.

"Selain mempermudah pendaftaran atau pencatatan KI secara online melalui website, DJKI juga memiliki inovasi Persetujuan Otomatis Permohonan (POP) yang meliputi pencatatan hak cipta, perpanjangan merek, pencatatan lisensi merek, dan petikan resmi merek," jelas Yasmon.

Yasmon menjelaskan bahwa adanya penyelenggaraan kegiatan ICEF ini merupakan upaya pemerintah membantu meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan produk dari usaha mikro, kecil dan koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

Menurutnya, produk dalam negeri yang memiliki KI terdaftar seperti merek akan lebih terpercaya kualitasnya serta mampu membangun brandingnya dengan baik, sehingga menarik lebih banyak konsumen. Invensi dalam negeri yang terdaftar patennya juga berpotensi untuk diproduksi secara massal sebagai produk unggulan nasional. Hal tersebut tentunya merupakan aspek pelindungan KI yang mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).

Dalam Temu Bisnis VI dan ICEF ini DJKI juga membuka booth pelayanan konsultasi dan fasilitasi KI pada tanggal 3 - 5 Agustus 2023. Fasilitasi pendaftaran secara gratis diperuntukkan untuk pendaftaran merek UMKM dan pencatatan hak cipta dengan kuota terbatas.



LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya