Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus meningkatkan tata kelola, kualitas layanan publik, serta pemanfaatan kekayaan intelektual melalui sistem yang lebih inovatif dan akuntabel sepanjang tahun 2025. Hal ini disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal KI Andrieansjah saat membuka Evaluasi Kinerja DJKI Tahun 2025, Minggu, 7 Desember 2025, di Jakarta.
“Kegiatan ini menjadi momentum bagi DJKI untuk menegaskan perbaikan layanan kekayaan intelektual (KI) sekaligus mendorong peningkatan pelindungan KI di Indonesia,” ujar Andrieansjah.
Ia menjelaskan bahwa evaluasi tahun ini difokuskan pada lima area utama: kebijakan dan tata kelola, penguatan sumber daya manusia dan infrastruktur, digitalisasi proses bisnis, peningkatan layanan publik dan kolaborasi, serta optimalisasi pemanfaatan kekayaan intelektual. Menurutnya, evaluasi kinerja tidak hanya memberi gambaran mengenai capaian dan tantangan, tetapi juga menjadi acuan penting dalam menentukan langkah perbaikan agar DJKI dapat bekerja semakin efektif dan responsif.
Sementara itu, Kepala Bagian Program dan Pelaporan Nuralia dalam laporannya menambahkan bahwa selain memperkuat kinerja internal, DJKI juga akan mengoptimalkan dukungan kepada pelaku usaha dan para pencipta dalam mendaftarkan hak cipta, merek, paten, dan desain industri melalui layanan digital DJKI. Upaya ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi sengketa. Ia menekankan bahwa pelindungan KI merupakan fondasi penting agar karya dan inovasi Indonesia dapat dimanfaatkan secara aman dan optimal.
“Kegiatan ini bertujuan mengukur, menilai, dan mengevaluasi capaian kinerja, sekaligus menyusun rekomendasi dan rencana aksi untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program DJKI pada periode berikutnya,” jelasnya. Nuralia menambahkan bahwa rangkaian pembahasan akan berlangsung hingga 10 Desember 2025 melalui diskusi kelompok, pemaparan capaian unit, serta finalisasi rencana aksi 2026.
Dengan dimulainya Evaluasi Kinerja 2025, DJKI menargetkan tersusunnya langkah-langkah perbaikan yang lebih terstruktur guna meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat ekosistem pelindungan KI di Indonesia. DJKI terus bertransformasi untuk menjadi kantor kekayaan intelektual kelas dunia yang inovatif, kolaboratif, progresif dan relevan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) tentang Tata Kelola Royalti di Bidang Hak Cipta. Hal ini masih dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan dan kesejahteraan para pencipta melalui sistem royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Senin, 7 September 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyosialisasikan pelaksanaan Indonesia Patent Awards 2026 kepada konsultan kekayaan intelektual (KI) dalam pertemuan daring pada 3 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan mekanisme dan kategori penghargaan yang akan diberikan dalam ajang apresiasi paten tersebut.
Kamis, 3 September 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong peningkatan kesadaran perempuan untuk melakukan deteksi dini dan vaksinasi sebagai langkah pencegahan kanker serviks. Upaya tersebut dilakukan melalui seminar kesehatan bertema “Sayangi Dirimu: Deteksi Dini dan Vaksinasi untuk Hidup Lebih Sehat, Perempuan Berdaya, Bebas Kanker Serviks” yang digelar di Aula Niko Kansil, Lantai 8 Gedung DJKI, Selasa, 1 September 2026.
Selasa, 1 September 2026
Jumat, 11 September 2026
Kamis, 10 September 2026
Kamis, 10 September 2026