Bogor - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) telah melantik Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (MPKKI) pada tanggal 6 Juni 2024 yang lalu. Pembentukan MPKKI bertujuan untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap konsultan kekayaan intelektual (KI).
MPKKI diharapkan dapat memainkan peran kunci dalam pengawasan dan pembinaan konsultan KI. Tugas utamanya mencakup pengawasan dan pembinaan terhadap perilaku konsultan KI; pemeriksaan terhadap laporan mengenai dugaan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi yang dilakukan konsultan KI; pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja konsultan KI; membuat rekomendasi pemberhentian konsultan KI; dan membuat rekomendasi perpanjangan usia pensiun konsultan KI yang jumlahnya kini telah melebihi seribu orang.
Dalam upaya mendukung tugas MPKKI, Ketua MPKKI Razilu menggarisbawahi pentingnya penyusunan pedoman pengawasan dan evaluasi yang komprehensif. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama MPKKI menggelar Konsinyering Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Profesi Konsultan KI pada tanggal 26 s.d 29 Agustus 2024.
Dalam sambutannya, Razilu mengatakan jumlah konsultan KI yang aktif saat ini terdata sebanyak 1.059 yang tersebar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dengan sebaran terbesar di wilayah DKI Jakarta (776), Jawa Barat (124), dan Banten (116).
“Melihat luasnya wilayah NKRI, tentunya diperlukan pengawasan dan evaluasi terhadap konsultan KI yang tepat, terukur, efektif dan efisien, untuk itu perlu dilakukan membuat suatu pedoman juklak juknis,” ujar Razilu di Luminor Hotel Padjadjaran Bogor.
"Pedoman ini diharapkan tidak hanya membantu dalam pengawasan yang lebih baik, tetapi juga dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas dan kinerja konsultan KI yang tentunya akan berdampak pula pada peningkatan permohonan dan pelindungan KI,” lanjutnya.
Ia menekankan bahwa hasil dari kegiatan ini akan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi nasional dan mendukung cita-cita Indonesia untuk mencapai “Indonesia Emas 2045”, yaitu menjadi negara yang maju dan telah sejajar dengan negara adidaya.
"Semoga sinergi yang terbangun dapat dipertahankan dan dikembangkan di masa-masa mendatang dan berdampak positif bagi kemajuan seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan kekayaan intelektual,” harapnya.
Peserta pada kegiatan ini terdiri dari anggota MPKKI, perwakilan dari DJKI, perwakilan dari Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), Komisi Banding Paten, Komisi Banding Merek, Lembaga dan Dinas Terkait serta Organisasi yang berkecimpung di dunia monitoring dan evaluasi.
Sebagai informasi dalam kegiatan ini dilakukan Peluncuran Laman dan Logo MPKKI. Laman tersebut dapat dicek melalui laman dgip.go.id. (dss/syl)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menegaskan kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik yang bersifat komersial. Aturan ini dituangkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 yang ditujukan untuk memberikan kejelasan bagi pelaku usaha atau penyelenggara acara sekaligus memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi.
Senin, 29 Desember 2025
Musik menjadi pembangun suasana terbaik utamanya di momen-momen perayaan keagamaan. Lagu legendaris, All I Want for Christmas Is You dan It's Beginning To Look A Lot Like Christmas, misalnya selalu diputar di berbagai tempat pada perayaan Natal. Dilansir dari The Economist, lagu tersebut menjadi sumber pendapatan tahunan yang fantastis, dengan estimasi royalti mencapai sekitar USD 2,5 juta hingga USD 3 juta atau Rp39,3 - 49 miliar per tahun.
Kamis, 25 Desember 2025
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan penting atas uji materi Undang-Undang Hak Cipta dalam Perkara Nomor 28 dan 37/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh musisi. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memandang putusan ini akan memberikan kepastian hukum bagi ekosistem musik nasional, khususnya terkait polemik larangan membawakan lagu di ruang publik, serta menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi keberlanjutan industri kreatif.
Rabu, 24 Desember 2025
Senin, 29 Desember 2025
Kamis, 25 Desember 2025
Rabu, 24 Desember 2025