MPKKI Bahas Kode Etik dan Tata Cara Pemeriksaan Konsultan KI

Jakarta – Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (MPKKI) mengadakan rapat rutin dengan agenda penting terkait pembahasan kode etik konsultan kekayaan intelektual (KI) dan tata cara pemeriksaan konsultan KI. 

Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya MPKKI dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur pelaksanaan peraturan pemerintah tersebut.

"Penyusunan kode etik konsultan KI bertujuan untuk memberikan pedoman dan batasan yang jelas bagi para konsultan dalam menjalankan profesinya," ujar Ketua MPKKI Razilu pada rapat di Jakarta, Senin, 12 Agustus 2024.

Ia melanjutkan, dengan adanya kode etik ini, diharapkan dapat meningkatkan jumlah permohonan KI sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.

Selain itu, rapat ini juga membahas tata cara pemeriksaan konsultan KI yang akan dibahas lebih lanjut dalam konsinyering pada tanggal 26 s.d. 29 Agustus mendatang. Konsinyering ini akan melibatkan para pemangku kepentingan untuk mengumpulkan masukan yang komprehensif, dengan tujuan menghasilkan dokumen Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis yang tepat dan terukur mengenai Tata Cara Pemeriksaan Konsultan KI.

Sebagai informasi, dalam menjalankan fungsinya, terdapat lima tugas utama dari MPKKI, yaitu:

1. Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perilaku konsultan kekayaan intelektual;

2. Melakukan pemeriksaan terhadap laporan mengenai dugaan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi yang dilakukan oleh konsultan kekayaan intelektual;

3. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja konsultan kekayaan intelektual;

4. Membuat rekomendasi pemberhentian konsultan kekayaan intelektual; dan

5. Membuat rekomendasi perpanjangan usia pensiun konsultan kekayaan intelektual.

 



LIPUTAN TERKAIT

POSS Bengkulu : DJKI Gelar Asistensi Permohonan Paten

Dalam dunia teknologi dan inovasi, penelitian dan paten memainkan peran penting yang saling melengkapi. Penelitian bertujuan untuk menghasilkan inovasi yang menjadi dasar bagi perkembangan teknologi masa depan, sedangkan paten menjadi instrumen hukum yang sangat penting dan memberikan hak eksklusif kepada inventor yang melakukan penelitian untuk menggunakan, memproduksi, dan mengkomersialkan hasil inovasi mereka.

Rabu, 14 Agustus 2024

Tingkatkan Permohonan Paten Dalam Negeri, DJKI Gelar Layanan Patent One Stop Service di Bengkulu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bengkulu menyelenggarakan sosialisasi dan diseminasi layanan paten terpadu Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Selasa, 13 Agustus 2024

Sinergi dan Optimalisasi Pengelolaan PNBP Guna Hindari Inefficiency Loss

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham secara rutin melakukan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Rapat Koordinasi Pengelolaan PNBP dilakukan dengan melibatkan seluruh unit di DJKI demi tercapainya sinergi dan kolaborasi bersama.

Selasa, 13 Agustus 2024

Selengkapnya