Jakarta – Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (MPKKI) mengadakan rapat rutin dengan agenda penting terkait pembahasan kode etik konsultan kekayaan intelektual (KI) dan tata cara pemeriksaan konsultan KI.
Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya MPKKI dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur pelaksanaan peraturan pemerintah tersebut.
"Penyusunan kode etik konsultan KI bertujuan untuk memberikan pedoman dan batasan yang jelas bagi para konsultan dalam menjalankan profesinya," ujar Ketua MPKKI Razilu pada rapat di Jakarta, Senin, 12 Agustus 2024.
Ia melanjutkan, dengan adanya kode etik ini, diharapkan dapat meningkatkan jumlah permohonan KI sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
Selain itu, rapat ini juga membahas tata cara pemeriksaan konsultan KI yang akan dibahas lebih lanjut dalam konsinyering pada tanggal 26 s.d. 29 Agustus mendatang. Konsinyering ini akan melibatkan para pemangku kepentingan untuk mengumpulkan masukan yang komprehensif, dengan tujuan menghasilkan dokumen Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis yang tepat dan terukur mengenai Tata Cara Pemeriksaan Konsultan KI.
Sebagai informasi, dalam menjalankan fungsinya, terdapat lima tugas utama dari MPKKI, yaitu:
1. Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perilaku konsultan kekayaan intelektual;
2. Melakukan pemeriksaan terhadap laporan mengenai dugaan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi yang dilakukan oleh konsultan kekayaan intelektual;
3. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja konsultan kekayaan intelektual;
4. Membuat rekomendasi pemberhentian konsultan kekayaan intelektual; dan
5. Membuat rekomendasi perpanjangan usia pensiun konsultan kekayaan intelektual.
Serang – Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan, SuperApp PASTI, dan Fasilitator P4GN Tahun 2026 yang berlangsung di Pendopo Kantor Gubernur Provinsi Banten pada 8 April 2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat akses layanan hukum yang terintegrasi dan berbasis digital melalui SuperApp, sekaligus mendorong peningkatan pelindungan kekayaan intelektual (KI) hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Rabu, 8 April 2026
Indonesia terus menggalang dukungan regional untuk mendorong keadilan distribusi royalti di ranah digital melalui penyusunan element paper yang saat ini memasuki tahap krusial. Di sela-sela rangkaian pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) 2026, Indonesia menggelar pertemuan bilateral dengan sejumlah negara ASEAN secara bertahap yakni Malaysia, Thailand, dan Laos pada hari pertama.
Selasa, 7 April 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI tengah mematangkan dua agenda besar guna menempatkan Indonesia sebagai pemain kunci dalam ekosistem paten internasional. Di tengah rangkaian agenda internasional The 78th AWGIPC Meeting, DJKI melakukan konsultasi mendalam bersama perwakilan World Intellectual Property Organization (WIPO) di Hotel Padma Legian, Bali, pada 7 April 2026. Pertemuan ini membedah peta jalan transformasi menjadi Kantor Penelusuran Internasional (International Searching Authority/ISA) serta skema komersialisasi paten melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selasa, 7 April 2026
Rabu, 8 April 2026
Selasa, 7 April 2026
Selasa, 7 April 2026