Jakarta – Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (MPKKI) mengadakan rapat rutin dengan agenda penting terkait pembahasan kode etik konsultan kekayaan intelektual (KI) dan tata cara pemeriksaan konsultan KI.
Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya MPKKI dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur pelaksanaan peraturan pemerintah tersebut.
"Penyusunan kode etik konsultan KI bertujuan untuk memberikan pedoman dan batasan yang jelas bagi para konsultan dalam menjalankan profesinya," ujar Ketua MPKKI Razilu pada rapat di Jakarta, Senin, 12 Agustus 2024.
Ia melanjutkan, dengan adanya kode etik ini, diharapkan dapat meningkatkan jumlah permohonan KI sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
Selain itu, rapat ini juga membahas tata cara pemeriksaan konsultan KI yang akan dibahas lebih lanjut dalam konsinyering pada tanggal 26 s.d. 29 Agustus mendatang. Konsinyering ini akan melibatkan para pemangku kepentingan untuk mengumpulkan masukan yang komprehensif, dengan tujuan menghasilkan dokumen Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis yang tepat dan terukur mengenai Tata Cara Pemeriksaan Konsultan KI.
Sebagai informasi, dalam menjalankan fungsinya, terdapat lima tugas utama dari MPKKI, yaitu:
1. Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perilaku konsultan kekayaan intelektual;
2. Melakukan pemeriksaan terhadap laporan mengenai dugaan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi yang dilakukan oleh konsultan kekayaan intelektual;
3. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja konsultan kekayaan intelektual;
4. Membuat rekomendasi pemberhentian konsultan kekayaan intelektual; dan
5. Membuat rekomendasi perpanjangan usia pensiun konsultan kekayaan intelektual.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menegaskan kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik yang bersifat komersial. Aturan ini dituangkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 yang ditujukan untuk memberikan kejelasan bagi pelaku usaha atau penyelenggara acara sekaligus memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi.
Senin, 29 Desember 2025
Musik menjadi pembangun suasana terbaik utamanya di momen-momen perayaan keagamaan. Lagu legendaris, All I Want for Christmas Is You dan It's Beginning To Look A Lot Like Christmas, misalnya selalu diputar di berbagai tempat pada perayaan Natal. Dilansir dari The Economist, lagu tersebut menjadi sumber pendapatan tahunan yang fantastis, dengan estimasi royalti mencapai sekitar USD 2,5 juta hingga USD 3 juta atau Rp39,3 - 49 miliar per tahun.
Kamis, 25 Desember 2025
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan penting atas uji materi Undang-Undang Hak Cipta dalam Perkara Nomor 28 dan 37/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh musisi. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memandang putusan ini akan memberikan kepastian hukum bagi ekosistem musik nasional, khususnya terkait polemik larangan membawakan lagu di ruang publik, serta menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi keberlanjutan industri kreatif.
Rabu, 24 Desember 2025
Senin, 29 Desember 2025
Kamis, 25 Desember 2025
Rabu, 24 Desember 2025