MPKKI Bahas Kode Etik dan Tata Cara Pemeriksaan Konsultan KI

Jakarta – Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (MPKKI) mengadakan rapat rutin dengan agenda penting terkait pembahasan kode etik konsultan kekayaan intelektual (KI) dan tata cara pemeriksaan konsultan KI. 

Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya MPKKI dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur pelaksanaan peraturan pemerintah tersebut.

"Penyusunan kode etik konsultan KI bertujuan untuk memberikan pedoman dan batasan yang jelas bagi para konsultan dalam menjalankan profesinya," ujar Ketua MPKKI Razilu pada rapat di Jakarta, Senin, 12 Agustus 2024.

Ia melanjutkan, dengan adanya kode etik ini, diharapkan dapat meningkatkan jumlah permohonan KI sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.

Selain itu, rapat ini juga membahas tata cara pemeriksaan konsultan KI yang akan dibahas lebih lanjut dalam konsinyering pada tanggal 26 s.d. 29 Agustus mendatang. Konsinyering ini akan melibatkan para pemangku kepentingan untuk mengumpulkan masukan yang komprehensif, dengan tujuan menghasilkan dokumen Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis yang tepat dan terukur mengenai Tata Cara Pemeriksaan Konsultan KI.

Sebagai informasi, dalam menjalankan fungsinya, terdapat lima tugas utama dari MPKKI, yaitu:

1. Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perilaku konsultan kekayaan intelektual;

2. Melakukan pemeriksaan terhadap laporan mengenai dugaan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi yang dilakukan oleh konsultan kekayaan intelektual;

3. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja konsultan kekayaan intelektual;

4. Membuat rekomendasi pemberhentian konsultan kekayaan intelektual; dan

5. Membuat rekomendasi perpanjangan usia pensiun konsultan kekayaan intelektual.

 



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Raih Tiga Penghargaan PRIA 2026

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum meraih tiga penghargaan pada ajang PR Indonesia Awards (PRIA) 2026 yang di gelar di Yogyakarta Jumat, 13 Februari 2026. DJKI mendapatkan Gold Medal kategori Video Profil, Gold Medal kategori Media HKI, serta Bronze Medal kategori Website dgip.go.id. Capaian ini menjadi pengakuan atas kinerja DJKI dalam menyampaikan informasi dan edukasi kekayaan intelektual (KI) kepada masyarakat.

Jumat, 13 Februari 2026

Indonesia Berkontribusi dalam Pemilihan Dirjen WIPO Periode 2026–2032

Jenewa - Pemerintah Indonesia diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri dan berpartisipasi aktif dalam pemilihan Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO) periode 2026–2032. Partisipasi ini menegaskan komitmen Indonesia dalam memperkuat sistem kekayaan intelektual global yang inklusif dan berpihak pada kepentingan negara berkembang.

Kamis, 12 Februari 2026

Kolaborasi DJKI bersama RRI PRO 2 Jogja dan Swaragama Perkuat Pelindungan KI

Yogyakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menjajaki penguatan kerja sama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) PRO 2 Jogja dan Swaragama guna memperluas sosialisasi pelindungan kekayaan intelektual (KI), khususnya bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Kolaborasi ini dinilai strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran merek dan hak kekayaan intelektual lainnya sebagai bentuk pelindungan hukum pada 13 Februari 2026

Jumat, 13 Februari 2026

Selengkapnya