MIC Kalimantan Barat Cerahkan Pendaftaran Merek di Singkawang

Singkawang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Barat melanjutkan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau klinik kekayaan intelektual bergerak di Hotel Dangau Singkawang pada 31 Agustus 2022.

Kegiatan diseminasi dan konsultasi melalui MIC hari kedua ini menyasar 60 UMKM binaan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat Harniati dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan MIC sangat penting bagi para pelaku UMKM.


“Kami harap para pegiat UMKM Kalimantan Barat khususnya Singkawang memanfaatkan momen ini, kami telah berupaya mendatangkan ahli kekayaan intelektual dari Jakarta dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat agar UMKM mendapat sertifikat yang bisa melindungi KI-nya,” ujar Harniati.

Pada kesempatan kali ini, layanan konsultasi merek mendapatkan perhatian mayoritas pelaku UMKM yang hadir.

Ritzky seorang pegiat UMKM sengaja menyempatkan waktunya untuk melakukan konsultasi langsung tentang pendaftaran merek.


“Saya datang langsung karena ada beberapa persyaratan yang belum dimengerti. Alhamdulillah, dengan adanya kegiatan ini jadi mempermudah saya untuk mendaftar merek. Terlebih, narasumber sangat informatif,” tutur Ritzky.

Selanjutnya Putri yang datang dengan produk sambal ‘Kak Putri’ mengaku bahwa sebelumnya ia tidak mengetahui urgensi pendaftaran mereknya.


“Saya baru sadar bahwa pendaftaran merek ini menjanjikan produk saya untuk tidak ditiru pihak lain,” ungkap Putri.

Menurutnya, kegiatan MIC ini dapat sangat efektif dalam membantu para UMKM untuk meningkatkan promosi produknya.

”Harapannya setelah nanti merek terlindungi, penjualan meningkat, merek menjadi lebih terkenal, lalu bisa ekspansi ke mancanegara,” lanjutnya.

Tak jauh berbeda dari peserta lainnya, Arul juga datang untuk mendaftarkan merek sabun cairnya.


“Setelah mendengarkan paparan dan melakukan konsultasi langsung dengan expert DJKI, pengetahuan saya tentang KI bertambah dan saya mendapatkan solusi atas kendala yang selama ini saya hadapi dalam mendaftarkan merek,” ujarnya.

Terakhir, ia berharap kegiatan MIC ini dapat dilakukan secara berkala agar memudahkan para UMKM di Singkawang untuk memahami pentingnya pendaftaran KI di Singkawang.(AMO/SYL)


LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya