Majelis Banding Paten Umumkan Putusan: Dua Diterima, Satu Ditolak

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Qualcomm Incorporated dan PT. Fukusuke Kogyo di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 12 Februari 2026.

Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Adril Husni memutuskan Menerima Klaim 1 sampai dengan Klaim 11 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 25/KBP/X/2024 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202106949 dengan judul Modulasi Detak Kode Diferensial Blok Domain Koefisien dalam Pengkodean Video sebagaimana terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini

Adril menilai bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 11 dinilai baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

“Majelis Banding berkesimpulan bahwa Permohonan Banding Nomor Registrasi 25/KBP/X/2024 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202106949 dengan judul Modulasi Detak Kode Diferensial Blok Domain Koefisien dalam Pengkodean Video terhadap Klaim 1 sampai dengan Klaim 11 dinilai telah memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Adri

Selanjutnya pada sidang kedua Ketua Majelis Banding Paten Bambang Widiyatmoko Menerima Klaim 1 sampai dengan Klaim 32 Permohonan Banding terhadap Penolakan atas Permohonan Paten dengan Nomor Registrasi 26/KBP/X/2024 dengan Nomor Permohonan Paten P00201905516 dengan judul Konfigurasi Sumber Daya Kontrol.

“Majelis Banding berkesimpulan bahwa Permohonan Banding Nomor Registrasi 26/KBP/X/2024 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201905516 atas Klaim 1 sampai dengan Klaim 32 telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud” ucap Bambang.

Sementara itu pada sidang ketiga, Ketua Majelis Banding Paten Ikhsan Menyatakan Permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard).

Ikhsan menilai bahwa permohonan paten ini telah ditolak pada tanggal 04 November 2024 dan permohonan banding terhadap penolakan permohonan paten nomor P00202007349 dengan judul invensi Kemasan Fleksibel Segel Sisi dengan Pegangan Terbuka dan Proses Pembuatannya diajukan pada tanggal 03 Februari 2025, sehingga Permohonan Banding ini masih dalam jangka waktu pengajuan banding terhadap penolakan, sesuai ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Lebih lanjut Ikhsan menyampaikan bahwa berdasarkan pertimbangan pada angka 1 sampai dengan angka 4, Majelis menilai bahwa Permohonan Banding cacat formal dan dipertimbangkan untuk tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard).

Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Raih Tiga Penghargaan PRIA 2026

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum meraih tiga penghargaan pada ajang PR Indonesia Awards (PRIA) 2026 yang di gelar di Yogyakarta Jumat, 13 Februari 2026. DJKI mendapatkan Gold Medal kategori Video Profil, Gold Medal kategori Media HKI, serta Bronze Medal kategori Website dgip.go.id. Capaian ini menjadi pengakuan atas kinerja DJKI dalam menyampaikan informasi dan edukasi kekayaan intelektual (KI) kepada masyarakat.

Jumat, 13 Februari 2026

Indonesia Berkontribusi dalam Pemilihan Dirjen WIPO Periode 2026–2032

Jenewa - Pemerintah Indonesia diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri dan berpartisipasi aktif dalam pemilihan Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO) periode 2026–2032. Partisipasi ini menegaskan komitmen Indonesia dalam memperkuat sistem kekayaan intelektual global yang inklusif dan berpihak pada kepentingan negara berkembang.

Kamis, 12 Februari 2026

Kolaborasi DJKI bersama RRI PRO 2 Jogja dan Swaragama Perkuat Pelindungan KI

Yogyakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menjajaki penguatan kerja sama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) PRO 2 Jogja dan Swaragama guna memperluas sosialisasi pelindungan kekayaan intelektual (KI), khususnya bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Kolaborasi ini dinilai strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran merek dan hak kekayaan intelektual lainnya sebagai bentuk pelindungan hukum pada 13 Februari 2026

Jumat, 13 Februari 2026

Selengkapnya