Kopi Mandailing dan Kopi Toraja, Produk Indikasi Geografis yang Populer di Jepang

Tokyo - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang dipimpin oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua didampingi Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo melakukan kunjungan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Jepang pada Jumat, 24 November 2023 di Tokyo, Jepang. 

Diskusi dilakukan untuk melakukan sharing knowledge antara DJKI dan KBRI untuk Jepang tentang kondisi geografis Jepang serta produk - produk indikasi geografis yang ada di Jepang. 

“Salah satu rezim kekayaan intelektual (KI) yang perlu didorong agar mampu bersaing di pasar global adalah produk yang berbasis potensi geografis Indonesia yaitu indikasi geografis,” ujar Kurniaman.

Kurniaman berpendapat bahwa untuk menjadikan produk indikasi geografis sebagai produk unggulan diperlukan adanya sinergitas dan kolaborasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan terkait. 

“Tahun ini kami menjadikan tahun 2024 sebagai tahun indikasi geografis. Kami ingin agar tidak hanya menjadi produk unggulan daerah di Indonesia saja, tetapi diharapkan akan banyak produk - produk indikasi geografis Indonesia yang dapat menembus ke pasar internasional,” tuturnya. 

Menanggapi hal tersebut, Duta Besar Republik Indonesia (RI) untuk Jepang Heri Akhmadi menyatakan bahwa KBRI untuk Jepang siap untuk mendukung dan mempromosikan produk indikasi geografis Indonesia. 

“Untuk produk indikasi geografis Jepang sendiri terdapat beberapa produk khas daerah yang sudah terkenal antara lain Ubi ibaraki, Hokota melon, dan Gula okinawa. Tidak hanya itu, ada kopi yang berasal dari Indonesia dan sudah sangat terkenal di Jepang yaitu Kopi Mandailing yang berasal dari Sumatera Utara dan Kopi Toraja yang berasal dari Sulawesi Selatan,” ungkap Heri.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa saat ini terkait regulasi dan mengurus perizinan makanan dan obat-obatan di Jepang cukup rumit, sehingga ini juga berdampak dengan ekspor Indonesia ke Jepang. 

“Terkadang ekspor dari Indonesia terkendala mengandung bahan-bahan yang dilarang di Jepang, sehingga bahan makanan sebagai komoditi ekspor perlu diperbaiki mekanisme produksinya dari hulu, tidak di hilirnya saja,” tutur Heri. 

Sebagai informasi, indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Untuk itu, pelindungan indikasi geografis bermanfaat dalam memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi dan proses diantara para pemangku kepentingan IG serta jaminan kualitas produk. Hingga saat ini Indonesia telah melindungi sebanyak 138 IG. (Ver/Dit)

 



LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya