Jakarta - Komisi Banding Paten atau KBP kembali menegaskan pentingnya kejelasan spesifikasi dan klaim paten sebagai syarat utama pelindungan kekayaan intelektual (KI). Dalam dua sidang terbuka yang digelar pada 4 Desember 2025 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, KBP menolak permohonan banding atas dua penolakan paten, masing-masing terkait invensi baterai berbasis urine serta metode ekstraksi minyak inti sawit.
Pada sidang pertama yang dipimpin Ketua Majelis Banding Paten Erlina Susilawati, KBP menolak Permohonan Banding Nomor Registrasi 49/KBP/XI/2024 terhadap penolakan Paten P00201609079 berjudul Suatu Metode Mengekstraksi Minyak Sawit Inti Menggunakan Sistem Pengempaan Tahap Tunggal.
“Dari hasil analisa di atas dapat disimpulkan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 5 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Selanjutnya, karena Klaim 1 sampai dengan Klaim 5 dinilai tidak jelas, maka terhadap Klaim 1 sampai dengan Klaim 5 tidak dapat diperiksa kebaruan, langkah inventif, dan keterterapannya dalam industri.” jelas Erlina.
“Majelis menimbang bahwa klaim permohonan banding yang diajukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 62 ayat (1) dan ayat (9) Undang-Undang Paten. Putusan KBP menetapkan menolak klaim 1 sampai dengan klaim 5 dari Permohonan Banding Paten P00201609079, serta meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” pungkasnya.
Dalam sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Syafrizal memutuskan menolak Permohonan Banding Nomor Registrasi 52/KBP/XII/2024 atas penolakan Paten P00201908470 berjudul Baterai dengan Elektrolit Urine dan Separator Media Silika yang diajukan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
“Majelis menimbang bahwa setelah dilakukan pemeriksaan substantif terhadap Klaim 1 sampai dengan Klaim 3, dapat disimpulkan bahwa pengungkapan Klaim 1 sampai dengan Klaim 3 dianggap tidak jelas lingkup pelindungannya. Dengan demikian tidak dapat dinilai kebaruan, langkah inventif, dan keterterapan dalam industri.” ujar Syafrizal.
“Berdasarkan data dan fakta, klaim dalam permohonan banding ini tidak memenuhi Pasal 25 ayat (4) serta Pasal 62 ayat (1) dan ayat (9) Undang-Undang Paten. Oleh karena itu, Majelis memutuskan menolak klaim 1 sampai dengan klaim 3 serta meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
Sebagai lembaga yang memastikan kepastian hukum pelindungan KI, DJKI kembali mengingatkan bahwa pemohon paten wajib menyusun dokumen teknis yang lengkap, jelas, dan sesuai ketentuan agar haknya dapat diakui. Kejelasan klaim merupakan instrumen utama untuk melindungi hak inventor dari potensi pelanggaran dan penyalahgunaan.
Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.
Kamis, 12 Maret 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.
Kamis, 12 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah mempercepat langkah strategis untuk menjadi International Searching Authority (ISA). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mensejajarkan Indonesia dengan kantor kekayaan intelektual (KI) kelas dunia.
Kamis, 12 Maret 2026