Kebijakan Anti Penyuapan

Pimpinan, Pegawai (ASN dan PPNPN), dan semua pihak yang dipekerjakan dan/atau bertindak atas nama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), berkomitmen untuk mewujudkan organisasi yang bersih, integritas, dan akuntabel, serta mendorong peningkatan kepedulian dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk untuk memenuhi persyaratan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), yaitu dengan cara :

 

Melarang Pimpinan dan Pegawai DJKI (ASN dan PPNPN) untuk menerima uang (suap), imbalan, komisi, bantuan, hadiah, fasilitas, atau keuntungan lainnya yang tidak sesuai dengan pertauran yang berlaku

Melarang pihak yang dipekerjakan dan/atau bertindak atas nama DJKI, untuk menawarkan, menjanjikan, dan memberikan uang (suap), imbalan, komisi, bantuan, hadiah, fasilitas, atau keuntungan lainnya untuk mempengaruhi pihak DJKI

Memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan regulasi mengenai korupsi, gratifikasi, serta penyuapan yang berlaku dan diterapkan secara menyeluruh

Membentuk Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang sesuai peraturan yang berlaku serta menjalankan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP)

Memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada pihak yang tidak menjalankan Kebijakan Anti Penyuapan

Melarang pembalasan dan melindungi pihak-pihak yang melaporkan suatu upaya tentang percobaan atau dugaan penyuapan atau pelanggaran terhadap Kebijakan Anti Penyuapan atau Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

 

Kebijakan ini dikaji secara berkala sebagai upaya peningkatan berkelanjutan dan dikomunikasikan di internal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, seluruh pihak terkait, dan pemangku kepentingan.



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

WIPO Global Award 2025

Selasa, 11 Februari 2025

INFORMASI PROGRAM KERJA SAMA PENELUSURAN DAN PEMERIKSAAN PATEN

Program Kerja Sama Penelusuran dan Pemeriksaan (CS&E) adalah program antara kantor Kekayaan Intelektual Singapura dan Indonesia untuk mempercepat proses penelusuran dan pemeriksaan paten bagi para inovator yang ingin mengajukan paten di kedua negara. Program rintisan ini diluncurkan pada tanggal 2 Januari 2025 untuk periode awal selama 2 tahun, hingga tanggal 1 Januari 2027. Pelajari selengkapnya di panduan berikut:

Jumat, 10 Januari 2025

ISO 20000-1 : 2018 dan ISO 27001 : 2022

Dalam hasil audit internal pada tanggal 12-13 Desember, DJKI berhasil mempertahankan Sertifikasi Sistem Manajemen Pelayanan Teknologi Informasi ISO 20000-1:2018 dan Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi ISO 27001:2022 selama dua tahun berturut-turut.

Selasa, 31 Desember 2024

Selengkapnya