Jaminan Reputasi, Kualitas dan Karakteristik Produk di Balik Logo IG

Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen sebelumnya menyampaikan dalam sambutannya kegiatan penyusunan “Peta Jalan Indikasi Geografis Tahun 2025-2029” bahwa dibalik tingginya harga jual produk yang menyematkan logo Indikasi Geografis (IG) tersimpan kualitas yang terjaga.

“Ketika seseorang membeli produk berlogo IG, maka ia membeli produk yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik yang terjamin,” Ucap Min.

Namun ternyata, pada kenyataan di lapangan kerap ditemukan produk IG yang tidak mencantumkan logo IG di kemasannya. Pakar sekaligus Tim Ahli IG periode 2008-2023 Surip Mawardi mengatakan bahwa seharusnya para pemegang Hak Kekayaan Intelektual IG menggunakan logo IG dalam proses branding yang mereka lakukan.

Surip mengambil contoh bagaimana kekuatan sebuah logo yang berdampak positif dengan kenaikan harga jual suatu produk IG terdaftar.

“Penjualan Kopi Arabika Pulo Samosir yang sudah terdaftar IG harganya 20 % lebih mahal di banding yang tanpa logo IG,” terang Surip pada sesi diskusi panel kegiatan penyusunan “Peta Jalan Indikasi Geografis Tahun 2025-2029”.

Hal Senada turut disampaikan Mariana Molnar Gabor Warokka, Akademisi yang juga merangkap sebagai Tim Ahli Indikasi Geografis. Dia menjelaskan bagaimana temuan di lapangan diketahui bahwa logo IG dan kode keterunutan belum digunakan secara konsisten karena berbagai alasan.

“Tidak konsistennya penggunaan logo dan kode keterunutan seringkali dilatarbelakangi kebutuhan untuk memenuhi permintaan pasar. Tidak hanya itu, penggunaan logo dan kode keterunutan juga terkendala dengan kemampuan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) untuk mencetak kemasan baru dan mengadministrasikan kode keterunutan,” tutur Mariana.

Mariana menekankan bahwa logo IG dan kode keterunutan tidak seharusnya dikesampingkan. Keduanya memegang peran penting dalam membangun kepercayaan konsumen terhadap suatu produk IG. Dengan adanya kode keterunutan, maka akan mudah diketahui asal dari produk IG tersebut dari petani mana, dari kelompok tani apa, dan tanggal dihasilkannya produk tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Ahli Indikasi Geografis 2024-2028 Awang Maharijaya menerangkan bahwa produk IG yang tidak mencantumkan logo dan kode keterunutan sangat rentan akan penyalahgunaan.

“Produk IG seringkali menjadi target penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti pemalsuan atau penggunaan nama yang serupa,” ucap Awang.

Awang menyampaikan bahwa peran pemerintah sangat diharapkan, terutama dalam hal sosialisasi secara terus menerus kepada para pemangku kepentingan. Semua ini dilakukan agar terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat pemegang hak IG seiring dengan terjaganya reputasi, kualitas dan karakteristik produk IG.

Sebagai informasi, kegiatan Kick Off Meeting yang berlangsung 10 September 2024 di Wyndham Casablanca Jakarta ini merupakan agenda pertama. Ke depannya akan berlangsung agenda serupa hingga terbentuknya finalisasi Peta Jalan Indikasi Geografis Tahun 2025-2029.

 



LIPUTAN TERKAIT

Lindungi Produk Daerah, Bangun Ekonomi Lewat Indikasi Geografis

Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.

Rabu, 28 Mei 2025

Pelestarian Seni Budaya Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.

Senin, 26 Mei 2025

Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya