Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, mengumumkan data permohonan pencatatan hak cipta yang diterima pada tahun 2024, dengan dominasi buku sebagai kategori tertinggi. Sebanyak 27.397 permohonan hak cipta berhasil dicatatkan untuk kategori buku, ini menunjukkan tingginya produktivitas dan minat masyarakat dalam berkarya tulis.
Berdasarkan data yang dikumpulkan DJKI di sepanjang tahun 2024, jenis ciptaan dengan jumlah pencatatan tertinggi setelah buku antara lain poster sebanyak 17.428 pencatatan, karya rekaman video sebanyak 14.709 pencatatan, program komputer sebanyak 12.953 pencatatan, dan karya tulis (artikel) sebanyak 11.805 pencatatan. Pertumbuhan di sektor-sektor tersebut mencerminkan eksisnya dunia literasi di tengah perkembangan digital yang semakin masif.
Eksisnya dunia literasi tak lepas dari peran lembaga pendidikan sebagai salah satu tempat penghasil kekayaan intelektual (KI) melimpah, termasuk di antaranya buku maupun karya tulis. Merunut dari Pasal 40 ayat 1 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Buku masuk ke dalam jenis ciptaan karya tulis.
Sejalan dengan hal tersebut, melihat besarnya potensi kekayaan intelektual (KI) masyarakat Indonesia di bidang tulis-menulis, DJKI meluncurkan Catur Program Unggulan (CPU) pada tahun 2025. Program ini berfokus pada upaya-upaya spesifik untuk menghasilkan pencapaian yang konkret dan terukur, salah satunya melalui kegiatan 'Jelajah Kekayaan Intelektual'.
Dalam program tersebut, DJKI mengunjungi berbagai wilayah yang memiliki potensi kekayaan intelektual (KI) yang melimpah, termasuk lembaga-lembaga pendidikan. Melalui kegiatan ini, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Razilu, memberikan kuliah umum di berbagai institusi pendidikan seperti Perguruan Tinggi, pesantren dan sekolah, guna meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pelindungan KI di kalangan pendidik maupun peserta didik.
“Lembaga pendidikan selalu memiliki potensi besar dalam menghasilkan KI, Kami berharap program ini dapat mendorong setiap lembaga pendidikan di Indonesia untuk lebih aktif dalam mencatatkan KI mereka,” ujar Razilu.
Ia melanjutkan, bahwa pencatatan hak cipta menjadi penting untuk dilakukan sebagai bukti hukum yang kuat dalam melindungi karya dari ancaman pelanggaran oleh pihak lain.
“Masyarakat, khususnya para penulis, kini dapat merasakan manfaat salah satu terobosan DJKI dalam transformasi digital, yakni Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC). Melalui sistem ini, proses pencatatan yang sebelumnya memakan waktu hingga berbulan-bulan kini dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari sepuluh menit,” lanjutnya.
Penerapan transformasi digital dalam layanan kekayaan intelektual (KI) memberikan dampak positif terhadap peningkatan signifikan jumlah permohonan KI pada periode 2015 hingga 2024. Selama periode tersebut, tercatat rata-rata kenaikan sebesar 18,5% per tahun, dengan total permohonan mencapai 1.738.573. Dari jumlah tersebut, kontribusi terbesar berasal dari permohonan hak cipta, yang mencapai 672.400 permohonan, dengan rata-rata pertumbuhan tahunan sebesar 62,8%.
DJKI berkomitmen untuk terus mempermudah proses pencatatan hak cipta dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pelindungan KI sebagai pilar utama dalam mendukung inovasi dan kreativitas di Indonesia.
Sebagai informasi, karya cipta dapat dicatatkan melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id/ agar pencipta mendapatkan bukti kepemilikan yang sah, sehingga lebih mudah dalam menegakkan haknya jika terjadi pelanggaran.
Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.
Rabu, 28 Mei 2025
Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.
Senin, 26 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.
Selasa, 6 Mei 2025
Sabtu, 31 Mei 2025
Jumat, 30 Mei 2025
Rabu, 28 Mei 2025