DJKI Buka Ruang Konsultasi Publik di IFBC 2025, Dukung Ekosistem Wirausaha Berbasis KI

Yogyakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadirkan booth layanan kekayaan intelektual (KI) dalam Pameran Nasional Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2025 yang diselenggarakan pada 30 Mei s.d 1 Juni 2025. Hal ini sebagai bentuk partisipasi aktif DJKI dalam acara yang berlangsung di Jogja Expo Center, Yogyakarta.

Melalui booth layanan KI, DJKI memberikan layanan tatap muka secara langsung kepada masyarakat dan pelaku usaha dalam lingkup KI. Layanan ini tidak terbatas pada hal dasar seperti tata cara pengajuan pendaftaran merek, hak cipta, paten, dan desain industri saja, pemohon juga dipersilakan untuk berkonsultasi jika menemukan kendala lainnya seputar KI.

Salah seorang pengunjung booth layanan KI, Alex menyatakan antusiasmenya atas kehadiran stan layanan tersebut. Sebagai seseorang yang akan memulai bisnis dan ingin mendaftarkan mereknya, ia baru mengetahui bahwa melakukan penelusuran adalah sesuatu yang sangat penting.

"Rencananya, saya akan mendaftarkan sebuah merek untuk usaha kue basah. Lalu direkomendasikan untuk melakukan penelusuran. Dan setelah dilakukan penelusuran, ternyata tidak ada merek yang sama untuk jenis barang tersebut,” tutur Alex.

Tidak hanya bantuan penelusuran, Alex juga mendapatkan pemahaman bahwa ada biaya khusus bagi para pengusaha UMKM jika memiliki surat rekomendasi UMKM dari dinas terkait sesuai ketentuan DJKI.

Antusiasme serupa ditunjukkan Zaki, mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus pendiri Mandire Heritage Group tersebut, menyampaikan pengalamannya setelah berkonsultasi di booth DJKI.

"Selaku pengusaha UMKM, saya merasa sangat terbantu dengan kehadiran stan ini. Awalnya saya mengira bahwa bisnis saya ini masuk di ranah hak cipta, ternyata ini masuk ke ranah merek,” jelas Zaki.

Sementara itu, Analis KI Ahli Pertama Sarah Nainggolan selaku petugas yang memberikan layanan konsultasi pada acara tersebut menerangkan tingginya minat pengunjung pameran terhadap stan layanan DJKI.

“Banyak pelaku usaha yang berkeinginan melakukan franchise produknya, namun mereka belum memiliki pelindungan mereknya. Maka kehadiran stan ini menjadi penting untuk membuka wawasan peserta tentang pentingnya melindungi merek sebelum membuka peluang franchise,” ujar Sarah.

Senada dengan Sarah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadivyankum) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Daerah Istimewa Yogyakarta Eem Nurmanah, menyampaikan bahwa kehadiran layanan ini menjadi bukti nyata dukungan pemerintah dalam mendorong pelaku usaha untuk memahami, melindungi, dan memanfaatkan aset intelektual sebagai bagian dari strategi bisnis yang berkelanjutan.

Sebagai tambahan, Pameran IFBC 2025 diharapkan menjadi wadah yang efektif dalam mendorong peningkatan jumlah pelaku usaha yang memahami dan memanfaatkan sistem kekayaan intelektual sebagai bagian dari strategi bisnis para pelaku usaha secara berkelanjutan dan diharapkan dapat berlangsung setiap tahunnya. (WKS/IWM)



LIPUTAN TERKAIT

Lindungi Produk Daerah, Bangun Ekonomi Lewat Indikasi Geografis

Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.

Rabu, 28 Mei 2025

Pelestarian Seni Budaya Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.

Senin, 26 Mei 2025

Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya