INTA’S Anti Counterfeiting Workshop: Dukungan DJKI untuk memberikan pelindungan Merek di Global Market

Atlanta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) turut ikut serta dalam kegiatan International Trademark Association (INTA) 2024 Annual Meeting di Atlanta, Georgia, Amerika Serikat, pada 18 s.d. 22 Mei 2024.

Pada kegiatan tersebut, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua dan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri kegiatan tersebut bersama dengan 9500 peserta dari berbagai negara dalam rangka berbagi informasi seputar merek, baik dalam hal pelindungan, informasi terkini, dan penegakan hukum terhadap merek terdaftar.

Salah satu kegiatan yang sangat penting dalam acara tersebut, yaitu Anti-Counterfeiting Workshop. Pada kesempatan tersebut, DJKI menjelaskan bahwa Indonesia sangat mendukung pemberantasan barang-barang palsu melalui pembentukan Intellectual Property (IP) Task Force atau Satuan Tugas Operasi Kekayaan Intelektual (Satgas Ops KI).

“Saat ini, Satgas Ops KI terdiri dari sepuluh kementerian/lembaga yang memiliki kepentingan terhadap pelindungan merek dan pemberantasan barang palsu di Indonesia,” ucap Anom.

Selanjutnya, Anom juga menjelaskan kepada para peserta workshop mengenai mekanisme pengaduan pelanggaran merek serta beberapa regulasi di Indonesia yang mendukung anti-counterfeiting dengan metode konsultasi kepada hampir sebanyak 100 peserta yang terdiri dari Pemilik Merek Terdaftar, Para Direktur Global Brand Protection, Konsultan Kekayaan Intelektual dll.

“Sistem pengaduan pelanggaran merek di DJKI yang mudah dan cepat memungkinkan terselesaikannya kasus-kasus pelanggaran merek dalam kurun waktu 6 bulan. Hal ini memberikan angin segar kepada para peserta workshop bahwa merek yang mereka miliki perlu didaftarkan di Indonesia,” jelas Anom.

Di sisi yang sama, Kurniaman juga menyampaikan bahwa proses pendaftaran merek di Indonesia sudah sangat cepat dan bisa diselesaikan kurang lebih 6-7 bulan. 

“Dengan adanya akselerasi atau percepatan penyelesaian pendaftaran merek memberikan kepastian hukum kepada pemilik merek untuk mendapatkan pelindungan hukum di Indonesia,” ujar Kurniaman.

“Selain itu, dengan bergabungnya Indonesia sebagai anggota Madrid Protocol memberikan kesempatan kepada merek-merek global mendapatkan pelindungan hukum serta memastikan produk-produk tersebut tidak terjadi pemalsuan di  Indonesia,” pungkasnya.



LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya