G-20 Salah Satu Wadah Memperkenalkan Produk Indonesia kepada Dunia

Jakarta - Kesuksesan Presidensi G20 di Indonesia baru saja berakhir beberapa hari lalu. G-20 ialah kelompok negara dengan potensi perekonomian besar di dunia. Indonesia memanfaatkan Presidensi G-20 Indonesia 2022 guna mengembangkan sektor pariwisata hingga kerjasama dalam bidang perdagangan.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo mengatakan dari 20 negara anggota G-20 hanya Indonesia yang potensi ekonominya didukung oleh kekayaan alam. Sementara 19 negara lainnya didukung oleh kekayaan intelektual. Melalui event internasional tersebut, sangat memungkinkan merek-merek Indonesia dikenal secara global.

Indonesia satu-satunya negara yang mengandalkan sumber daya alam yang sangat  melimpah. Sedangkan negara lainnya mengandalkan kekayaan intelektual (KI). Terdapat korelasi yang kuat antara kekayaan intelektual dengan kemajuan suatu negara,” tutur Anom dalam paparannya pada kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Hotel Bidakara Jakarta pada Senin, 21 November 2022.

Kemudahan transaksi lintas negara tersebut juga berbanding lurus dengan potensi pelanggarannya. Saat ini kemudahan transaksi melalui perdagangan digital (e-commerce) tidak dipungkiri membuat pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) harus memiliki solusi dalam menegakkan pelindungan hukum KI.

“Pemilik merek baik di dalam maupun luar negeri ingin mendapatkan pelindungan KI di Indonesia. Kami terus melakukan upaya maksimal baik melalui penguatan internal maupun kerja sama dengan berbagai pihak untuk memperkuat sistem pelindungan KI di Indonesia,” ujar Anom.

Demi mewujudkan mimpi besar untuk menjadi negara dengan perekonomian terbesar di dunia pada tahun 2045, ada banyak sektor yang perlu dibenahi. Salah satunya diupayakan dengan meningkatkan kesadaran KI dan penegakan hukum pelanggaran KI. Pelindungan KI yang kuat dapat membuat para investor yakin untuk berinvestasi di Indonesia. Hal tersebut dapat memajukan roda perekonomian Indonesia. (DES/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya