Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli, dan Ketua DPRD Bangka Tengah Me Hoa, SH, MH bertemu dalam rangka konsultasi permohonan pendaftaran merek dan indikasi geografis. Konsultan tersebut dilaksanakan pada 28 Juli 2020 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Sementara itu, Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Keduanya dapat membantu meningkatkan ekonomi masyarakat daerah jika didaftarkan di DJKI. Pendaftaran itu akan memungkinkan negara melindungi merek dan indikasi geografis sehingga kedua Kekayaan Intelektual tersebut aman dari pembajakan atau diklaim pihak lain yang merugikan. Penulis: DAW Editor: KAD