DJKI Susun Pelaksanaan Peraturan UU Tentang Indikasi Geografis

Tangerang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Rapat Penyusunan Pelaksanan Peraturan Undang-undang Merek dan Indikasi Geografis (IG) selama 3 (tiga) hari di Hotel Novotel, Rabu (8/11/2017).

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman membuka secara resmi acara ini dengan didampingi Dhahana Putra, Direktur Perancangan, Direktorat Jenderal Perundang-undangan (Ditjen PP) dan Tri Reni Budiharti, Tim Ahli Indikasi Geografis.

Dalam sambutan pembukaan, Fathlurachman menyampaikan bahwa Konsinyering ini dilaksanakan untuk dapat mengakomodir ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dimana Pasal 108 mengamanatkan bahwa peraturan pelaksanaan dari UU ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya yaitu  pada 25 November 2016.

“Seharusnya pada tanggal 25 November 2018 peraturan pelaksanaan UU Merek dan Indikasi Geografis sudah lengkap dan berlaku”, ujar Direktur Merek dan IG.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tentang Pendaftaran IG merupakan salah satu yang diamanatkan oleh UU Merek dan IG. 

Ketentuan mengenai pendelegasian dibentuknya Permenkumham tentang Pendaftaran IG, antara lain termuat dalam Pasal 55 ayat (2), Pasal 60, dan Pasal 65, Pasal 71 ayat (5).

Dapat diketahui bersama bahwa sebelumnya sudah berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis berdasarkan UU sebelumnya. Aturan ini masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Merek dan Indikasi Geografis yang saat ini berlaku.

“Ketika Permenkumham tentang Pendaftaran Indikasi Geografis sudah berlaku, mestinya Peraturan Pemerintah yang sebelumnya tidak lagi berlaku. Mungkin akan ada kendala mengingat Permenkumham tidak bisa serta merta membatalkan berlakunya Peraturan Pemerintah”, jelas Fathlurachman dalam arahannya.


LIPUTAN TERKAIT

Diskusi Teknis Pengelolaan Royalti Musik di Ambon Bahas Pelindungan Hak Cipta dan Penggunaannya

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan diskusi teknis mengenai pemanfaatan lagu atau musik atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya di The City Hotel Ambon, pada Jumat, 29 November 2024. Kegiatan ini akan dimanfaatkan sebagai bahan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan royalti.

Jumat, 29 November 2024

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Selengkapnya