DJKI Perkuat Peran Konsultan KI Melalui Pembentukan Majelis Pengawas

Jakarta - Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) merupakan salah satu pemangku kepentingan yang memiliki peran penting dalam pengajuan dan pengurusan permohonan KI. Oleh sebab itu, untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Konsultan KI dibentuklah Majelis Pengawas guna memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan KI yang menjadi bagian dari kinerja dan profesi Konsultan KI.

”Kami dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tentu saja sangat berharap bahwa Konsultan KI sebagai salah satu mitra utama dari DJKI dapat membantu menggali potensi KI di tanah air,” ujar Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon dalam kegiatan Konsinyering Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Kerja Majelis Pengawas Konsultan KI (MPPKI), Selasa, 17 September 2024.

Yasmon juga menyampaikan bahwa dalam The Third Belt and Road High-Level Conference on Intellectual Property (3rd BRIPCON) di Beijing disampaikan bahwa di tahun 2023 China menerima hampir 5 juta permohonan Paten dengan rincian 1,2 juta permohonan paten biasa dan 3,8 juta permohonan paten sederhana.

Di sisi lain, permohonan paten di Indonesia yang masuk melalui DJKI hanya berjumlah sekitar 15 ribu permohonan dari sekian banyaknya perguruan tinggi yang ada di tanah air.  

“Dari sisi global, dalam melakukan penguasaan di bidang paten, China tidak main-main. Sedangkan di Indonesia sendiri, dari sekitar 4700 perguruan tinggi, hanya sekitar 278 perguruan tinggi yang baru mengajukan permohonan paten. Jadi memang luar biasa yang telah dilakukan Pemerintah China saat ini, kalau dilihat dari sisi permohonan paten,” ungkap Yasmon.

Pada kesempatan yang sama Yasmon juga menyinggung terkait dengan pembukaan pelatihan calon Konsultan KI. Pertanyaan tersebut sudah sering ditanyakan, tidak hanya di Jakarta tetapi juga di beberapa daerah.

”Merespon permohonan ini, tentunya kami juga akan meminta masukan dari asosiasi terkait, misalnya Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), terkait kebutuhan Konsultan KI. Setelah itu, kami pun dari DJKI akan melakukan evaluasi,” ucapnya.

Di akhir sambutannya, Yasmon berharap bahwa dengan diselenggarakannya kegiatan ini, dari sisi aspek pelaksanaan Konsultan KI, dapat lebih baik dikarenakan sudah ada majelis pengawasnya.

“Kami dari DJKI akan memfasilitasi semaksimal mungkin keberadaan MPKKI dan bagaimana majelis ini dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya. Harapannya, rancangan Juklak dan Juknis ini bisa disempurnakan dan dapat ditetapkan sehingga MPPKI bisa berjalan secara lebih efektif,” pungkasnya. 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Memasuki Kuartal II 2025, Tren Paten Dalam Negeri Meningkat Stabil

Tren permohonan paten dalam negeri menunjukkan arah positif memasuki kuartal kedua 2025. Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mencatat, sejak 2015 hingga April tahun ini, jumlah permohonan paten domestik tumbuh rata-rata 14,7 persen per tahun. Pada 2024, permohonan mencapai 6.757, angka tertinggi dalam satu dekade terakhir.

Senin, 12 Mei 2025

DJKI Percepat Proses Permohonan Merek, Waktu Penyelesaian Maksimal Enam Bulan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat layanan publik di bidang kekayaan intelektual, khususnya dalam proses permohonan pendaftaran merek. Melalui berbagai strategi percepatan, DJKI berhasil memangkas waktu penyelesaian permohonan merek dari rata-rata 7–8 bulan menjadi maksimal 6 bulan.

Jumat, 9 Mei 2025

33 Kanwil Kemenkum Adu Kreativitas Musik Tradisional untuk Mars Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Sayembara Apresiasi Aransemen Terbaik Mars Kekayaan Intelektual Indonesia Berbasis Musik Tradisi Nusantara dalam rangka hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025. Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi DJKI terhadap kreativitas Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) dalam menghidupkan semangat kekayaan intelektual (KI) melalui seni musik tradisional.

Kamis, 8 Mei 2025

Selengkapnya