DJKI Ikuti Diskusi Terkait Kejahatan Kimia dan Cara Menanggulanginya

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI terus berupaya meningkatkan pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia, salah satunya melalui forum diskusi dalam hal sharing knowledge atau transfer pengetahuan terkait KI di berbagai negara.

Oleh karena itu, pada kesempatan ini, DJKI mengikuti kegiatan Experts Dialogue on Technology and Security dengan tema Prevention, Detection, and Response to Chemical Terrorism and Organized Criminal Activities yang diselenggarakan di Hotel Tribrata & Convention Center, Jakarta, pada 22-23 November 2023.

Kegiatan diskusi ini bertujuan untuk menjembatani komunikasi dua arah antara pemerintah dan dunia industri atau pelaku industri dalam menanggulangi kejahatan kimia, serta sebagai wadah untuk melakukan transfer ilmu maupun pengalaman antar pemerintah dalam mendeteksi dan investigasi kejahatan kimia.

Saat ini, aktivitas perdagangan di pasar fisik maupun online market melalui e-commerce sangat rentan terhadap peredaran jual-beli produk palsu dan mengandung bahan kimia berbahaya seperti produk pertanian, produk obat, makanan, dan lainnya. 

“Pemerintah dan pelaku industri harus mampu berkolaborasi dalam menanggulangi kejahatan kimia ini, dikarenakan hal tersebut tidak saja berimplikasi pada kerugian ekonomi yang akan diderita oleh pemilik merek ataupun paten, tetapi juga terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa konsumen,” ujar Romandelas Manurung selaku perwakilan dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI.

Kejahatan kimia atau chemical crime ini sudah tergolong pada kejahatan terorganisir, karena melibatkan pelaku lintas negara. Karena itu, kehadiran DJKI dalam forum ini bersama Kementerian/Lembaga lainnya guna meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran aparatur pemerintah untuk semakin menjalin kerja sama.

Sebagai tambahan informasi, pada kegiatan ini para peserta yang terdiri dari unsur pemerintah dan pelaku industri dibagi ke dalam kelompok kecil guna mendiskusikan tingkat risiko terkait kejahatan kimia dan aktivitas kejahatan terorganisir dan terorisme pada empat area, di antaranya produk pertanian atau pestisida palsu, bahan bakar palsu, obat-obatan palsu,  dan produk ilegal atau material dan zat beracun.

Selain itu, pada diskusi tersebut, lima negara representatif diberikan panggung untuk memaparkan langkah-langkah penyidikan dan penuntutan terhadap kejahatan terorganisir serta terorisme berdasarkan hukum dan praktik di negara masing-masing.



LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya