DJKI dan ASETI Bahas PKS Pelindungan Seni Tari

Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Asosiasi Seni Tari Indonesia (ASETI) melanjutkan bahasan rancangan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Hal tersebut, merupakan tindak lanjut dalam upaya meningkatkan pemahaman dan penguatan pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku seni tari dan seni pertunjukan.

Pada rapat tersebut, dibahas ruang lingkup PKS akan mencakup empat aspek utama, yakni pelindungan, pembinaan, pemanfaatan, dan pengembangan KI di bidang seni tari dan seni pertunjukan. Pelindungan diarahkan pada penguatan pencatatan dan pengamanan hak cipta karya tari. 

“Selain itu, pembinaan melalui peningkatan literasi dan pemahaman KI bagi pelaku seni, pemanfaatan dalam bentuk optimalisasi lisensi dan komersialisasi karya, serta pengembangan ekosistem seni pertunjukan agar semakin berdaya saing,” ucap Kepala Subdirektorat Pemberdayaan dan Edukasi DJKI, Aulia Andriani Giartono dalam rapat yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom pada Kamis, 12 Februari 2026. 

Dalam diskusi tersebut juga muncul sejumlah usulan tambahan, antara lain mempertimbangkan keterkaitan dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017, Undang-Undang Penyandang Disabilitas, serta Undang-undang Ekonomi Kreatif sebagai pelengkap substansi kerja sama dan memastikan pendekatan yang menjangkau seluruh pelaku seni.

“Kami berharap, dengan adanya kerja sama yang lebih terstruktur, ke depan akan semakin banyak pengembangan yang dapat dilakukan untuk hak cipta seni tari dan seni pertunjukan. DJKI juga memastikan akan terus hadir dalam memberikan pelindungan tersebut,” ujar Aulia.

Sementara itu, Ketua Umum ASETI, Agustina Rochyanti, menyambut baik pembahasan lanjutan ini. Ia berharap kerja sama yang tengah disusun dapat memberikan kepastian hukum bagi komunitas seni tari dalam melindungi sekaligus mengembangkan karya mereka.

“Kami mengapresiasi keterbukaan DJKI dalam membahas berbagai usulan tambahan, termasuk perluasan ruang lingkup dan pendekatan yang lebih inklusif. Hal ini penting agar kerja sama ini benar-benar merepresentasikan kebutuhan seluruh pelaku seni tari,” ujar Agustina.

Melalui pembahasan lanjutan ini, DJKI dan ASETI sepakat untuk terus menyempurnakan rancangan PKS agar dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi pelaku seni tari di Indonesia.



LIPUTAN TERKAIT

Mandi Syafar, dari Ritual ke Warisan Komunal Terlindungi

Air mengalir pelan, doa dilafalkan dalam sunyi, dan kebersamaan terjalin tanpa banyak kata. Begitulah suasana Mandi Syafar setiap bulan Syafar (bulan kedua dalam kalender Hijriah Islam) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Ritual adat ini telah hidup ratusan tahun dalam keseharian masyarakat Melayu Lingga. Bukan sebagai pertunjukan, melainkan sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Sejak 2019, ritual yang tumbuh dari ingatan kolektif tersebut telah diwariskan sebagai komunal yang terlindungi secara hukum.

Minggu, 8 Februari 2026

Sagu Meranti, Ketahanan Pangan dari Riau

Deretan batang sagu tersusun rapi di bawah bangunan kayu sederhana. Setiap batang bukan hasil kerja semusim, melainkan buah kesabaran bertahun-tahun. Di Kepulauan Meranti, Riau, sagu tidak hadir sebagai pangan cepat saji, tetapi sebagai hasil dari proses panjang yang terus diulang dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Sabtu, 7 Februari 2026

Tenun Toraja Menutup Tahun dengan Pengakuan Negara

Di Pasar Seni Makale suara musik dan langkah pengunjung bercampur dengan cerita lama yang kembali menemukan tempatnya. Di antara warna-warni kain yang digelar, empat Tenun Toraja resmi menutup tahun dengan kabar baik: negara mencatatkannya sebagai potensi indikasi geografis. Bagi para pengrajin, ini bukan sekadar sertifikat ini pengakuan atas kerja sunyi yang diwariskan dari ibu ke anak, dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Rabu, 31 Desember 2025

Selengkapnya