DJKI Ajak Pelaku UKM Untuk Berani Ekspor Ke Luar Negeri Dan Lindungi Mereknya Melalui Protokol Madrid

Jakarta - Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Daulat P. Silitonga mengatakan untuk mengembangkan bisnis para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia harus berani untuk ekspor produknya ke luar negeri. Ia juga menyarankan untuk melindungi mereknya di negara tujuan ekspor.

“Untuk mendaftarkan mereknya di luar negeri, para pelaku usaha dapat memanfaatkan Protokol Madrid,” ujar Daulat dalam webinar strategi pengembangan produk umkm berorientasi ekspor melalui standarisasi dan sertifikasi global yang diselenggarakan Kementerian Koperasi dan UKM, Kamis (25/6/2020).

Melalui Protokol Madrid, pelaku UKM tidak perlu mendaftarkan mereknya secara langsung ke negara tujuan, tetapi cukup dengan mendaftar ke DJKI. Nantinya DJKI akan mengirimkan berkas permohonan tersebut ke Biro Internasional di Jenewa untuk disampaikan ke kantor kekayaan intelektual negara tujuan pemohon inginkan.

“Dengan Protokol Madrid, pendaftaran merek dari seluruh dunia  bisa  dilakukan dari semua negara anggota untuk pendaftaran merek di semua negara anggota Protokol Madrid,” terang Daulat.

Menurutnya, bagi pemohon merek ada beberapa syarat yang perlu diketahui, di antaranya adalah pemohon merek sudah memiliki merek terdaftar di DJKI Kemenkumham. Atau pemohon sedang dalam pengajuan permohonan pendaftaran merek.

Setelah syarat di atas terpenuhi, pemohon merek mengisi Formulir MM2 dalam Bahasa Inggris. Formulir tersebut dapat diunduh di laman http://www.dgip.go.id/prosedur-pendaftaran-madrid-protocol atau di http://www.wipo.int/madrid/en/forms/.
Dalam mengisi formulir MM2, pemohon merek dalam pengisiian datanya harus sesuai dengan data pada pengajuan permohonan merek nasional. Atau biasa disebut basic application.

Kantor DJKI akan melakukan verifikasi terhadap formulir MM2 ini, bila dinyatakan lulus verifikasi dan berkas dinyatakan lengkap, DJKI akan mengirimkan formulir MM2 tersebut ke Biro Internasional yang dikelola oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss.
Selain itu, akan ada biaya administrasi yang dibayarkan kepada DJKI Kemenkumham sebesar Rp. 500.000. Selanjutnya, pemohon merek internasional juga dikenakan biaya yang harus dibayarkan secara langsung kepada Biro Internasional berupa basic fee senilai 653 Swiss Franc dan biaya Individual fee, dimana nominal biaya tersebut tergantung negara tujuan.


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Serahkan Tiga Sertifikat, Paten di Bangka Belitung Semakin Meningkat

DJKI dan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan tiga sertifikat paten kepada para inventor dan perwakilan Universitas Bangka Belitung. Penyerahan ini dilaksanakan pada pembukaan POSS, 1 Juki 2024 di Pangkalpinang.

Senin, 1 Juli 2024

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya