Direktur Hak Cipta dan Desain Industri: Pengembangan Desain Industri Tingkatkan Daya Saing Produk

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Agustinus Pardede menyatakan bahwa untuk meningkatkan kualitas dan daya saing suatu produk, pelaku usaha perlu melakukan pengembangan desain industri.

“Dalam dunia bisnis, desain industri diartikan pengembangan produk baik fitur-fitur estetika maupun fungsinya dipertimbangkan terhadap pemasaran produk, biaya produksi, kemudahan dalam transportasi, penyimpanan, perbaikan, dan pembuangannya,” kata Agustinus Pardede saat menjadi pembicara pada kegiatan promosi dan diseminasi desain industri yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (11/8/2020).

Suatu desain industri, menurut Agustinus Pardede memiliki ciri-ciri pokok yang perlu diperhatikan, Pertama, visibility yaitu dapat dilihat dengan mata; Kedua, special appearance yang memiliki penampilan khusus untuk memperlihatkan perbedaan dengan produk lain sehingga menarik bagi pembeli atau pengguna produk;

Ketiga, non-technical aspect yaitu hanya melindungi aspek estetika dari produk dan tidak melindungi aspek fungsi teknis dari produk; dan yang terakhir embodiment in a utilitarian article yaitu diterapkan pada barang yang memiliki kegunaan.

Dari ciri-ciri diatas dapat disimpulkan bahwa produk yang memiliki desain menarik dapat memikat pembeli, dikarenakan selain melihat dari fungsi dan manfaat produk tersebut, konsumen juga melihat dari sisi estetiknya.

Karenanya, Agustinus Pardede menghimbau kepada masyarakat khususnya pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk melindungi desain industri tersebut dengan mendaftarkannya ke DJKI Kemenkumham.

Hal ini perlu dilakukan untuk melindungi suatu karya desain industri agar tidak ditiru oleh pihak lain yang ingin mendapatkan keuntungan dari desain produk tersebut.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Serahkan Tiga Sertifikat, Paten di Bangka Belitung Semakin Meningkat

DJKI dan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan tiga sertifikat paten kepada para inventor dan perwakilan Universitas Bangka Belitung. Penyerahan ini dilaksanakan pada pembukaan POSS, 1 Juki 2024 di Pangkalpinang.

Senin, 1 Juli 2024

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya