Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Terima Kunjungan AINAKI

Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri menerima kunjungan dari Asosiasi Industri Animasi Indonesia (AINAKI)  bertempat di Ruang Rapat Direktur HCDI lt. 7, Gd. Kekayaan Intelektual Jakarta pada Hari Kamis, 03 Juli 2020. Pertemuan ini membahas mengenai potensi industri animasi di Indonesia yang saat-saat ini sedang menggeliat perkembangannya. Potensi tersebut bisa dilihat dari banyaknya kreator / animator, tumbuhnya production house,  sampai industri besar yang bergerak dibidang Animasi yang mampu sebagai pendorong per-ekonomian di Indonesia.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agustinus Pardede, S.H mengatakan animasi merupakan salah satu bentuk ciptaan yang dilindungi olehj hak cipta. Agustinus menyatakan bahwa hak cipta sebenarnya didapatkan secara otomatis ketika karya cipta tersebut pertama kali dipublikasikan, namun sebaiknya juga dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. “Jangan sampai ketika sudah dibajak, kreator baru panik untuk mencatatkan karyanya”, tambahnya.

Kasubdit Pelayanan Hukum dan LMK HCDI Agung Damarsasongko, S.H., M.H. menambahkan bahwa produksi animasi melibatkan banyak kreator baik animator, script writer, character designer, musisi, dll. sehingga perjanjian kerja yang baik dan jelas juga penting sebelum mencatatkan hak cipta animasi tersebut. Sehingga tidak timbul masalah atau konflik di kemudian hari.

Sosialisasi tentang kekayaan intelektual sangat diperlukan oleh para pegiat animasi saat ini. Hal ini dikarenakan masih banyak yang belum paham mengenai pentingnya pelindungan hak cipta dan bagaimana prosedur pencatatan hak cipta khususnya di bidang animasi.

DJKI menyambut baik pertemuan ini dan mendorong para animator maupun studio animasi untuk dapat mencatatkan hak cipta atas animasinya. Ke depan DJKI dan AINAKI berencana mengadakan sosialisasi lanjutan secara daring kepada para animator di Indonesia.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasubdit Pelayanan Hukum dan LMK, Agung Damarsasongko, S.H., M.H.; Kasubdit Permohonan dan Publikasi HCDI Ir. Polman Marpaung, M.Si.; Kasubdit Sertifikasi dan Dokumentasi, Nurbaya S.H., M.Si.; Pemeriksa Desain Industri, Krissantyo, S.T., M.Si., LL.M.; dan perwakilan dari AINAKI yang dihadiri oleh Ardian Elkana, Ehwan Deputi Kerjasama, dan  Steve Wantania.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Dominasi Buku dalam Pencatatan Hak Cipta di DJKI, Bukti Geliat Literasi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, mengumumkan data permohonan pencatatan hak cipta yang diterima pada tahun 2024, dengan dominasi buku sebagai kategori tertinggi. Sebanyak 27.397 permohonan hak cipta berhasil dicatatkan untuk kategori buku, ini menunjukkan tingginya produktivitas dan minat masyarakat dalam berkarya tulis.

Jumat, 30 Mei 2025

Indonesia Perkuat Pelindungan KI di Era Digital untuk Dorong Daya Saing Bangsa

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar OKE KI pada 28 Mei 2025. Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, sebagai narasumber dan mengusung tema “Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Digital.

Rabu, 28 Mei 2025

DJKI Buka Akses Publik ke Koleksi Buku Kekayaan Intelektual Melalui ePerpusDJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mengenal dan mendalami isu-isu Kekayaan Intelektual (KI) melalui koleksi buku yang tersedia di perpustakaan fisik dan digital miliknya. Kini, masyarakat dapat meminjam buku-buku bertema KI serta berbagai topik lainnya secara daring melalui aplikasi ePerpusDJKI.

Senin, 26 Mei 2025

Selengkapnya