Alasan Pebisnis Perlu Daftarkan Merek melalui Madrid Protocol

Jakarta - Internet telah melepas batas-batas negara di dunia. Bukan tidak mungkin, bisnis yang bermula tanpa modal bisa menjadi merek yang sukses di seluruh dunia. Sayangnya, bisnis yang sukses tidak kebal dari pemalsuan.

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Daulat P. Silitonga, mengatakan bahwa Protokol Madrid menawarkan keuntungan nyata bagi pemilik merek dagang yang bermaksud mencari pelindungan untuk merek dagang mereka di luar negeri dengan biaya yang lebih masuk akal dibandingkan dengan metode konvensional. 

“Dengan menggunakan sistem ini, bahasa, biaya dalam mata uang yang berbeda, dan administrasi tidak lagi menjadi hambatan. Dengan peran strategis untuk menyediakan sistem pendaftaran merek yang efektif dan efisien, Madrid System juga membuka peluang yang lebih luas bagi merek nasional untuk bersaing di pasar global,” jelasnya dalam workshop bertajuk “Taking Our Brand Overseas: The Madrid System for the International Registration of Marks”, yang diselenggarakan secara bersama-sama di Jakarta, Singapura dan Jenewa pada Rabu (12/8).

Peter Willimott, Senior Program Officer, WIPO Singapore Office (WSO) juga menambahkan bahwa Sistem Madrid menawarkan kemudahan bagi pemilik merek dagang untuk memperoleh pelindungan merek dagang di banyak negara dengan satu pengajuan dan prosedur ke kantor asal untuk diteruskan ke negara yang ditunjuk oleh WIPO sebagai Biro Internasional.

“Kami berharap workshop seperti ini akan meningkatkan pengetahuan dan pendaftaran Madrid Protocol dari Indonesia yang sudah bergabung dengan sistem ini sejak 2017. Sistem ini akan memperkuat bisnis yang mendaftarkan KI mereka,” imbuh Peter pada kesempatan yang sama. 

Penerapan sistem Madrid di Indonesia didahului dengan aksesi Madrid Protocol pada 2 Oktober 2017 dan mulai berlaku pada 2 Januari 2018 yang diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017. Indonesia menjadi Anggota ke-100 Madrid Union yang menerapkan sistem ini.

Ketentuan mengenai pendaftaran merek internasional diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ketentuan lebih lanjut untuk mengatur pendaftaran merek internasional menggunakan Madrid Protocol diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Dagang Internasional menggunakan Protokol Madrid.

Sementara itu, seminar ini diselenggarakan oleh WIPO bekerjasama dengan DJKI, Asosiasi Kekayaan Hak Intelektual Indonesia (AKHKI), dan Pandya Institute ini bertujuan untuk mendalami lebih jauh tentang sistem pelindungan merek, khususnya bagaimana cara melindungi merek di pasar internasional dengan menggunakan Madrid Protocol atau Madrid System yang telah diberlakukan di Indonesia sejak tanggal 2 Januari 2018.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Serahkan Tiga Sertifikat, Paten di Bangka Belitung Semakin Meningkat

DJKI dan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan tiga sertifikat paten kepada para inventor dan perwakilan Universitas Bangka Belitung. Penyerahan ini dilaksanakan pada pembukaan POSS, 1 Juki 2024 di Pangkalpinang.

Senin, 1 Juli 2024

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya