Biaya pengalihan hak atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait yang Tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan Rp.200.000/permohonan
Biaya perubahan nama dan alamat pencipta dan/atau produk hak terkait yang tercatat dalam daftar umum ciptaan Rp.150.000/permohonan

Berikut info lengkapnya:

Prosedur
Log in pada akun hak cipta https://hakcipta.dgip.go.id/

Pilih ‘Pasca Hak Cipta’, kemudian 'Permohonan Baru'
Langkah 1 : Pilih Jenis Dokumen 'Pencatatan Lisensi atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait'
Langkah 2 : masukkan Deskripsi tentang Ciptaan yang akan dimohonkan
Langkah 3 : masukkan Nomor Permohonan Ciptaan yang akan dimohonkan, kemudian klik 'Tambah'
Langkah 4 : masukkan Data Pemegang Hak Pencipta
Langkah 5 : unggah Lampiran persyaratan
Langkah 6 : Klik 'Submit'
Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking sesuai dengan Kode Billing
Syarat: 
1. Surat Permohonan Lisensi 
2. Bukti Lisensi 
3. Fotocopy Surat Pencatatan Ciptaan 
4. KTP 
5. Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa) 
6. Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum) 
7. Dokumen Lainnya
biaya Pencatatan Lisensi atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Rp.200.000/permohonan
Biaya Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait yang Tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan Rp.150.000/permohonan
Biaya perbaikan data Permohonan Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Atas Kesalahan Pemohon Rp.150.000/permohonan
Berikut langkah-langkah dan syaratnya:

Prosedur
Log in pada akun hak cipta https://hakcipta.dgip.go.id/

Pilih ‘Pasca Hak Cipta’, kemudian 'Permohonan Baru'
Langkah 1 : Pilih Jenis Dokumen 'Permohonan Koreksi Surat Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait'
Langkah 2 : masukkan Deskripsi tentang Ciptaan yang akan dimohonkan
Langkah 3 : masukkan Nomor Permohonan Ciptaan yang akan dimohonkan, kemudian klik 'Tambah'
Langkah 4 : unggah Lampiran persyaratan
Langkah 5 : Klik 'Submit'
Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking sesuai dengan Kode Billing
Syarat: 
1. Surat Permohonan Koreksi 
2. KTP 
3. Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa) 
4. Dokumen Lainnya

Biaya permohonan Koreksi Surat Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Atas Kesalahan Pemohon Rp.150.000/permohonan
Berikut prosedur dan syarat permohonan koreksinya:
Prosedur
Log in pada akun hak cipta https://hakcipta.dgip.go.id/
Pilih ‘Pasca Hak Cipta’, kemudian 'Permohonan Baru'
Langkah 1 : Pilih Jenis Dokumen 'Koreksi Surat atas Kesalahan DJKI'
Langkah 2 : masukkan Deskripsi tentang Ciptaan yang akan dimohonkan
Langkah 3 : masukkan Nomor Permohonan Ciptaan yang akan dimohonkan, kemudian klik 'Tambah'
Langkah 4 : unggah Lampiran persyaratan
Langkah 5 : Klik 'Submit'

Syarat: 
1. Surat Permohonan Koreksi 
2. KTP 
3. Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa) 
4. Dokumen Lainnya
Silakan lakukan langkah berikut ini:
Prosedur
Log in pada akun hak cipta https://hakcipta.dgip.go.id/
Pilih ‘Pasca Hak Cipta’, kemudian 'Permohonan Baru'
Langkah 1 : Pilih Jenis Dokumen 'Tanggapan Surat Kekurangan Formalitas'
Langkah 2 : masukkan Deskripsi tentang Ciptaan yang akan dimohonkan
Langkah 3 : masukkan Nomor Permohonan Ciptaan yang akan dimohonkan, kemudian klik 'Tambah'
Langkah 4 : unggah Lampiran persyaratan
Langkah 5 : Klik 'Submit'

Syarat: 
1. Surat Permohonan Jawaban 
2. KTP 
3. Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa) 
4. Dokumen Lainnya
Status permohonan pencatatan ciptaan dapat di cek melalui akun hak cipta
Biaya pencatatan hak cipta:
Non Program Komputer - UMKM Rp. 200.000- Umum Rp. 400.000
Program Komputer - UMKM Rp. 300.000- Umum Rp.600.000
Judul dapat diubah jika judul sesuai dengan contoh ciptaan yang dilampirkan saat permohonan