Berikut info lengkapnya:
Prosedur
Log in pada akun hak cipta
https://hakcipta.dgip.go.id/Pilih ‘Pasca Hak Cipta’, kemudian 'Permohonan Baru'
Langkah 1 : Pilih Jenis Dokumen 'Pencatatan Lisensi atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait'
Langkah 2 : masukkan Deskripsi tentang Ciptaan yang akan dimohonkan
Langkah 3 : masukkan Nomor Permohonan Ciptaan yang akan dimohonkan, kemudian klik 'Tambah'
Langkah 4 : masukkan Data Pemegang Hak Pencipta
Langkah 5 : unggah Lampiran persyaratan
Langkah 6 : Klik 'Submit'
Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking sesuai dengan Kode Billing
Syarat:
1. Surat Permohonan Lisensi
2. Bukti Lisensi
3. Fotocopy Surat Pencatatan Ciptaan
4. KTP
5. Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
6. Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
7. Dokumen Lainnya