Berikut informasi lengkapnya: Prosedur
Log in pada akun hak cipta
https://hakcipta.dgip.go.id/Pilih ‘Pasca Hak Cipta’, kemudian 'Permohonan Baru'
Langkah 1 : Pilih Jenis Dokumen "Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait"
Langkah 2 : masukkan Deskripsi tentang Ciptaan yang akan dimohonkan
Langkah 3 : masukkan Nomor Permohonan Ciptaan yang akan dimohonkan, kemudian klik 'Tambah'
Langkah 4 : masukkan Data Pemegang Hak Cipta
Langkah 5 : unggah Lampiran persyaratan
Langkah 6 : Klik 'Submit'
Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking sesuai dengan Kode Billing
Syarat:
1. Surat Permohonan Pemindahan Hak
2. Surat Perjanjian
3. Bukti Pengalihan Hak
4. Fotocopy Surat Pencatatan Ciptaan
5. KTP
6. Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
7. Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
8. Dokumen Lainnya