Permohonan pendaftaran KI atas nama Badan Hukum diajukan dengan melampirkan KTP dan tanda tangan Direktur Perusahaan.
Berikut informasi lengkapnya:

Prosedur
Log in pada akun hak cipta https://hakcipta.dgip.go.id/

Pilih ‘Pasca Hak Cipta’, kemudian 'Permohonan Baru'
Langkah 1 : Pilih Jenis Dokumen 'Permohonan Petikan Tiap Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait'
Langkah 2 : masukkan Deskripsi tentang Ciptaan yang akan dimohonkan
Langkah 3 : masukkan Nomor Permohonan Ciptaan yang akan dimohonkan, kemudian klik 'Tambah'
Langkah 4 : unggah Lampiran persyaratan
Langkah 5 : Klik 'Submit'
Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking sesuai dengan Kode Billing
Syarat:
 1. Surat Permohonan Petikan
 2. KTP
 3. Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
 4. Dokumen Lainnya

Biaya permohonan Petikan Tiap Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait dalam Daftar Umum Ciptaan Rp.150.000/permohonan

Berikut info lengkapnya:

Prosedur
Log in pada akun hak cipta https://hakcipta.dgip.go.id/

Pilih ‘Pasca Hak Cipta’, kemudian 'Permohonan Baru'
Langkah 1 : Pilih Jenis Dokumen 'Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait' Langkah 2 : masukkan Deskripsi tentang Ciptaan yang akan dimohonkan
Langkah 3 : masukkan Nomor Permohonan Ciptaan yang akan dimohonkan, kemudian klik 'Tambah'
Langkah 4 : unggah Lampiran persyaratan
Langkah 5 : Klik 'Submit'
Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking sesuai dengan Kode Billing
Syarat:
 1. Surat Permohonan Keterangan Tertulis
 2. KTP
 3. Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
 4. Dokumen Lainnya
  1. Registrasi akun di hakcipta.dgip.go.id
  2. Pilih pengajuan Pencatatan Ciptaan
  3. Isi seluruh formulir yang tersedia
  4. Unggah dokumen pendukung/contoh ciptaan
  5. Lakukan pembayaran
  6. Persetujuan Otomatis Permohonan Hak Cipta (POP HC)
  7. Unduh surat pencatatan ciptaan
Silakan ikuti prosedur dan penuhi persyaratan berikut ini:

Prosedur
Log in pada akun hak cipta https://hakcipta.dgip.go.id/

Pilih ‘Pasca Hak Cipta’, kemudian 'Permohonan Baru'
Langkah 1 : Pilih Jenis Dokumen 'Tanggapan Surat atas Keberatan Batal demi Hukum'
Langkah 2 : masukkan Deskripsi tentang Ciptaan yang akan dimohonkan
Langkah 3 : masukkan Nomor Permohonan Ciptaan yang akan dimohonkan, kemudian klik 'Tambah'
Langkah 4 : unggah Lampiran persyaratan
Langkah 5 : Klik 'Submit'

Syarat: 
1. Surat Keberatan 
2. KTP 
3. Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa) 
4. Dokumen Lainnya
Silakan ikuti prosedur dan penuhi persyaratan berikut ini:

Prosedur
Log in pada akun hak cipta https://hakcipta.dgip.go.id/

Pilih ‘Pasca Hak Cipta’, kemudian 'Permohonan Baru'
Langkah 1 : Pilih Jenis Dokumen 'Tanggapan Surat atas Keberatan Tidak Dicatatkan'
Langkah 2 : masukkan Deskripsi tentang Ciptaan yang akan dimohonkan
Langkah 3 : masukkan Nomor Permohonan Ciptaan yang akan dimohonkan, kemudian klik 'Tambah'
Langkah 4 : unggah Lampiran persyaratan
Langkah 5 : Klik 'Submit'
Syarat:
 1. Surat Keberatan
 2. KTP
 3. Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
 4. Dokumen Lainnya
Silakan ikuti prosedur dan syarat berikut ini:

Prosedur
Log in pada akun hak cipta https://hakcipta.dgip.go.id/

Pilih ‘Pasca Hak Cipta’, kemudian 'Permohonan Baru'
Langkah 1 : Pilih Jenis Dokumen 'Perbaikan Contoh Ciptaan'
Langkah 2 : masukkan Deskripsi tentang Ciptaan yang akan dimohonkan
Langkah 3 : masukkan Nomor Permohonan Ciptaan yang akan dimohonkan, kemudian klik 'Tambah'
Langkah 4 : unggah Lampiran persyaratan
Langkah 5 : Klik 'Submit'
Syarat: 
1. Surat Permohonan Perbaikan Ciptaan 
2. Bukti Ciptaan yang Sudah Diperbaiki 
3. KTP 
4. Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa) 
5. Dokumen Lainnya
Pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait bukan merupakan suatu keharusan bagi Pencipta, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait. Pelindungan suatu Ciptaan dimulai sejak Ciptaan itu ada atau teruwujud dan bukan karena pencatatan. Hal ini berarti suatu Ciptaan baik yang tercatat maupun tidak tercatat tetap dilindungi.

Surat pencatatan ciptaan merupakan bukti awal kepemilikan atas suatu ciptaan. 

Apabila ingin melakukan pengaduan terkait pelanggaran hak cipta, namun tidak mempunyai surat pencatatan, harus melampirkan bukti2 kepemilikan seperti dokumentasi kapan ciptaan pertama kali diwujudkan dan dipublikasi.