Berikut informasi lengkapnya:
Prosedur
Log in pada akun hak cipta
https://hakcipta.dgip.go.id/Pilih ‘Pasca Hak Cipta’, kemudian 'Permohonan Baru'
Langkah 1 : Pilih Jenis Dokumen 'Permohonan Petikan Tiap Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait'
Langkah 2 : masukkan Deskripsi tentang Ciptaan yang akan dimohonkan
Langkah 3 : masukkan Nomor Permohonan Ciptaan yang akan dimohonkan, kemudian klik 'Tambah'
Langkah 4 : unggah Lampiran persyaratan
Langkah 5 : Klik 'Submit'
Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking sesuai dengan Kode Billing
Syarat:
1. Surat Permohonan Petikan
2. KTP
3. Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
4. Dokumen Lainnya