Workshop Penyelesaian Substantif Paten Guna Pelindungan Invensi Untuk Perguruan Tinggi

Bali - Perguruan tinggi banyak menghasilkan karya kekayaan intelektual. Oleh karena itu, guna mendapatkan pelindungan hukum terkait hasil karya invensi dari perguruan tinggi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali mengadakan kegiatan Workshop Penyelesaian Substantif Paten Pengelolaan Pasca Pendaftaran dengan Perguruan Tinggi/Litbang/Pelaku Usaha pada 22 s.d 24 Agustus 2023 di Hotel Mercure Legian, Bali.

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Bali Alexander Palti menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual (KI) sebagai hak yang timbul dari hasil olah pikir yang mana dapat menghasilkan suatu proses dan invensi pada perguruan tinggi. Sehingga, berguna bagi manusia dan memiliki manfaat ekonomi dari hasil kreativitas intelektual harus bisa mendapatkan pelindungan dari payung hukum yang jelas.

“Misalnya seperti hari ini melalui pendaftaran paten yang diharapkan ada komersialisasi untuk kedepannya, dengan adanya komersialisasi akan berdampak pada munculnya inovasi-inovasi yang lebih kompetitif,” kata Palti.

Palti menjelaskan tujuan dari melakukan pendaftaran maupun pencatatan KI adalah dengan mendatangkan manfaat ekonomi bagi pemilik KI serta mencegah terjadinya klaim oleh pihak lain.

“Pada era persaingan bebas dan pasar global, peran KI menjadi kebutuhan primer dan penting sehingga semua lapisan masyarakat dari mulai pelajar serta mahasiswa hingga penggiat ekonomi perlu mengetahui pentingnya pelindungan KI,” ujar Palti.

Secara nasional jumlah permohonan paten pada Provinsi Bali masuk dalam peringkat 14 terbanyak se-Indonesia dengan total 291 permohonan, sedangkan untuk peringkat pertama adalah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 6620 permohonan, peringkat kedua Jawa Barat sebanyak 5616 permohonan dan peringkat ketiga adalah Jawa Timur sebanyak 4951 permohonan.

“Hal ini bukan untuk membandingkan tetapi untuk memotivasi Sentra KI dan perguruan tinggi maupun inventor yang ada di Provinsi Bali, karena di Bali ini selain dikenal sebagai tempat wisata tentunya juga menjadi perhatian dari pemerintah pusat dalam hal jumlah permohonan KI,” ujar Palti.

Palti mengungkapkan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terselenggaranya kegiatan ini dari awal sampai akhir hingga penyelesaian substantif paten yang sudah terselesaikan sejumlah 35 permohonan paten terdiri dari bidang kimia, elektro, dan mesin.

Sebagai informasi, pada penutupan kegiatan ini dilakukan penyerahan sertifikat paten sejumlah 6 sertifikat untuk beberapa Universitas dan Perguruan Tinggi yang ada di Provinsi Bali. (Fik/Ver)



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya