Workshop Konsultan Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Workshop Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) di Gedung Ex-Sentra Mulia, Lantai 17,  Jumat (19/10/ 2018).

Workshop ini membahas mengenai penyempurnaan pengaturan PP No. 2 Tahun 2005 tentang konsultan KI yang sudah berumur 13 (tiga belas) tahun.

"Masih banyak kekosongan hukum yang perlu untuk segera diperbaiki dan disempurnakan. Oleh karena itu perlu segera direvisi," ujar Stephanie VY Kano, Kepala Sub Direktorat Kerja Sama Dalam Negeri.

Menurut Stephanie, tugas konsultan KI tidak hanya berkaitan dengan jasa pengurusan dan pengajuan permohonan hak di bidang KI, namun juga meliputi penyebarluasan informasi tentang sistem KI.

"Konsultan KI juga harus menyebarluaskan informasi KI secara menyeluruh kepada masyarakat, sehingga dapat membantu terciptanya sistem KI yang baik guna menunjang tujuan Pembangunan nasional, " ucap Stephanie dihadapan 100 konsultan KI.

Stephanie menuturkan, ada 5 hal baru yang perlu diatur diantaranya, 1. Uji Kompetensi dan Sertifikasi Konsultan KI; 2. Pembentukan Majelis Pengawas Konsultan KI; 3. Pemberhentian sementara dan / atau cuti Konsultan KI; 4. Pembatasan usia pensiun bagi Konsultan KI; 5. Revitalisasi Asosiasi Profesi Konsultan KI.


LIPUTAN TERKAIT

Memasuki Kuartal II 2025, Tren Paten Dalam Negeri Meningkat Stabil

Tren permohonan paten dalam negeri menunjukkan arah positif memasuki kuartal kedua 2025. Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mencatat, sejak 2015 hingga April tahun ini, jumlah permohonan paten domestik tumbuh rata-rata 14,7 persen per tahun. Pada 2024, permohonan mencapai 6.757, angka tertinggi dalam satu dekade terakhir.

Senin, 12 Mei 2025

DJKI Percepat Proses Permohonan Merek, Waktu Penyelesaian Maksimal Enam Bulan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat layanan publik di bidang kekayaan intelektual, khususnya dalam proses permohonan pendaftaran merek. Melalui berbagai strategi percepatan, DJKI berhasil memangkas waktu penyelesaian permohonan merek dari rata-rata 7–8 bulan menjadi maksimal 6 bulan.

Jumat, 9 Mei 2025

33 Kanwil Kemenkum Adu Kreativitas Musik Tradisional untuk Mars Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Sayembara Apresiasi Aransemen Terbaik Mars Kekayaan Intelektual Indonesia Berbasis Musik Tradisi Nusantara dalam rangka hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025. Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi DJKI terhadap kreativitas Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) dalam menghidupkan semangat kekayaan intelektual (KI) melalui seni musik tradisional.

Kamis, 8 Mei 2025

Selengkapnya