Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar OKE KI pada 28 Mei 2025. Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, sebagai narasumber dan mengusung tema “Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Digital.
Pada kesempatan tersebut, Andrieansjah menekankan pentingnya mengoptimalkan kekayaan intelektual (KI) di era digitalisasi sebagai langkah strategis dalam meningkatkan daya saing bangsa menuju Indonesia Emas 2045.
“Melalui pelindungan hukum yang adaptif, literasi publik yang meningkat, sinergi riset dan industri, serta pemanfaatan teknologi digital untuk pengawasan dan komersialisasi, Indonesia dapat mengubah KI menjadi pilar utama pembangunan nasional. Dalam era di mana inovasi menjadi mata uang baru, negara yang unggul dalam pengelolaan KI akan menjadi pemimpin di masa depan,” tutur Andrieansjah.
Andrieansjah juga menjelaskan bahwa Revolusi Industri 4.0 adalah revolusi KI dengan teknologi seperti Artificial Intelligence (AI), blockchain, dan big data sebagai kunci transformasi dan penciptaan nilai tambah. Menurutnya, produk AI kini tak hanya bersifat fungsional, tetapi juga dapat dilindungi sebagai karya hukum.
DJKI juga menyoroti tantangan utama dalam pelindungan KI, termasuk maraknya pelanggaran digital seperti pencurian konten dan pembajakan yang berdampak besar pada ekonomi global. Untuk mengatasi hal ini, Andrieansjah mendorong sistem penegakan hukum KI berbasis teknologi yang melibatkan kolaborasi lintas sektor.
Andrieansjah juga menggarisbawahi perlunya ekosistem KI yang kuat agar Indonesia dapat bersaing dengan negara-negara maju.
“Negara-negara seperti Swiss, Amerika Serikat, dan Korea Selatan sukses memimpin indeks inovasi global karena komitmennya terhadap KI. Jika kita ingin keluar dari middle income trap, maka pengelolaan dan komersialisasi KI harus menjadi prioritas nasional,” terang Andrieansjah.
“Sejak digitalisasi penuh layanan DJKI pada 2019, permohonan pendaftaran KI di Indonesia meningkat signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa akses yang lebih mudah dan inklusif mampu mendorong partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam menciptakan inovasi,” lanjutnya
Sebagai langkah lanjutan, DJKI terus mendorong edukasi publik, pemberian insentif komersialisasi, dan pembinaan kekayaan intelektual khususnya di sektor UMKM dan startup. “Kami ingin semua pihak terlibat aktif dalam menciptakan dan melindungi inovasi Indonesia,” tutup Andrieansjah.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam transformasi digital dengan meraih penghargaan Digital Innovation in Public Services dalam ajang Digital Innovation Awards 2025. Penghargaan ini diberikan atas inovasi Online Intellectual Property Database System for Indonesian Intellectual Property Protection (PDKI) yang dinilai telah membawa dampak nyata bagi pelayanan publik di Indonesia.
Rabu, 28 Mei 2025
Pati - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI melakukan audiensi dengan Bupati Pati dalam rangka meningkatkan sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah untuk mendorong pelindungan indikasi geografis di daerah.
Rabu, 28 Mei 2025
Pati - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) mengutus dua Tim Ahli Indikasi Geografis guna melakukan pemeriksaan substantif atas permohonan indikasi geografis Batik Bakaran.
Rabu, 28 Mei 2025
Rabu, 28 Mei 2025
Rabu, 28 Mei 2025
Rabu, 28 Mei 2025