Banyuwangi- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus mengkampanyekan pentingnya pencatatan hak cipta. Terlebih, DJKI memiliki sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang merupakan sistem mempercepat proses persetujuan hak cipta hanya dalam waktu kurang lebih 10 menit.
Oleh karena itu, DJKI menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Pencatatan Hak Cipta dengan tema Penguatan Pemahaman tentang Jenis Ciptaan dan Permohonan Hak Cipta Online (POP HC) pada 27 Oktober 2022 di Hotel Santika, Banyuwangi.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang jenis ciptaan dan tata cara pengajuan permohonan hak cipta melalui POP HC,” ujar Koordinator Permohonan dan Publikasi Junarlis pada sambutannya.
Junarlis menekankan bahwa pencatatan hak cipta memang bukan suatu kewajiban bagi para pencipta. Namun surat pencatatan bisa menjadi bukti awal yang memiliki kekuatan hukum jelas apabila suatu ketika terjadi sengketa kepemilikan karya.
“Apabila bapak/ibu memiliki surat pencatatan hak cipta atau sertifikat KI lainnya, maka bapak/ibu juga dapat memanfaatkannya untuk mendapatkan pinjaman bank atau nonbank,” lanjutnya.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Menurut Jurnalis, ini merupakan bukti pemerintah mendorong ekonomi kreatif.
Selain itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur Subianta Mandala menyampaikan bahwa DJKI telah memberikan kemudahan pencatatan hak cipta melalui POP HC sejak awal 2022. Sebelumnya, proses permohonan hak cipta memakan waktu kurang lebih satu hari.
“Rata-rata penyelesaian pencatatan antara lima sampai dengan sepuluh menit setelah pemohon melakukan pembayaran,” pungkasnya Subianta. (ahz/kad)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025