Banjarmasin - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan sebuah sistem pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi (TI) dan komunikasi untuk memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat khususnya di era digital seperti saat ini.
Hadirnya SPBE khususnya di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan tentunya untuk memenuhi kriteria nilai PASTI yaitu Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif.
Oleh karena itu, Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) Kemenkumham bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar visitasi guna mengevaluasi penyelenggaraan SPBE Kantor Wilayah dan sampel Unit Pelaksana Teknis di Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 3 s.d 6 Oktober 2022
“Kemenkumham saat ini termasuk tiga besar dalam penyelenggaraan SPBE, menurut Menteri Hukum dan HAM, kita adalah salah satu Kementerian yang memimpin dalam digitalisasi, inovasi pemerintahan berbasis elektronik,” ujar Direktur TI Kekayaan Intelektual (KI) Dede Mia Yusanti di Balai Pertemuan Garuda Banjarmasin, Selasa 4 Oktober 202
Dede mengungkapkan saat ini setelah melakukan evaluasi SPBE di seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis (UPT) dapat diketahui bahwa Kemenkumham terus mengalami peningkatan pada penyelenggaraan SPBE. Diharapkan, untuk tahun-tahun yang akan datang bisa menciptakan pelayanan publik terbaik untuk masyarakat.
Adapun pada tahun 2019 Kemenkumham sudah mendapatkan indeks SPBE 3,19 dengan predikat baik dalam penyelenggaraan SPBE, tahun 2021 juga mencapai 3,68 dengan predikat sangat baik. Harapannya, di tahun 2023 harapannya mencapai 4,20 dengan predikat memuaskan.
Menurut Dede, hal pertama yang harus dipersiapkan dalam mencapai predikat memuaskan dalam SPBE adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) SPBE yang jelas kemudian dilanjutkan dengan infrastruktur, aplikasi yang mumpuni serta keamanan data dalam penyelenggaran SPBE.
“Tidak hanya itu, harus mengetahui juga resikonya buat rencana kontijensi, siapkan Sumber Daya Manusia (SDM) TI, lalu eksekusi untuk perubahan yang lebih baik,” terang Dede.
Selaras dengan Dede, Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Selatan Lilik Sujandi mengatakan bahwa penting adanya pengelolaan data yang terpadu dengan sistem layanan yang berbasis online sekaligus melakukan peningkatan keamanan data sehingga penting untuk dilakukan penilaian SPBE pada Unit Kerja.
“Kita tidak bisa lepas dari SPBE karena sudah menjadi style dalam cara bekerja di era digital saat ini dan merupakan sebuah kesempatan sekaligus peluang yang luar biasa untuk memajukan Kantor Wilayah,” kata Lilik.
Dengan adanya Evaluasi Penyelenggaran SPBE, diharapkan dapat meningkatkan kematangan SPBE di lingkungan Kemenkumham, sehingga nantinya akan tercapai penyelenggaraan SPBE yang baik agar Kemenkumham menjadi semakin PASTI dan berorientasi pelayanan. (CAN/VER)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025