Tingkatkan Pelayanan Publik, DJKI Ikuti Evaluasi SAKIP RB 2022

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM selalu ingin meningkatkan pelayanan publik. Oleh karena itu, DJKI mengikuti Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB).

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Sucipto mengatakan peningkatan pelayanan publik adalah suatu keniscayaan bagi unit pelayanan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Masyarakat saat ini sangat membutuhkan pelayanan prima dari DJKI untuk melindungi karya mereka.

“Ini adalah bagian dari suplemen untuk peningkatan pelayanan publik DJKI, bukan cuma untuk kita tetapi juga untuk anak cucu kita. Mari kita berikan yang terbaik untuk Indonesia,” ujar Sucipto pada Rabu, 14 September 2022 di Aula Oemar Seno Adji, Jakarta Selatan. 

Dalam kesempatan evaluasi ini, Sucipto menjelaskan pelayanan DJKI yang berbasis teknologi seperti IPROLINE dan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC). Berkat digitalisasi yang memudahkan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual (KI), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikumpulkan DJKI juga meningkat dari tahun ke tahun.

“Kemudahan dalam menggunakan aplikasi layanan DJKI membuat masyarakat dapat mendaftarkan hak kekayaan intelektual di mana saja dan kapan saja yang berdampak pada peningkatan permohonan kekayaan intelektual,” katanya.

Seperti dapat dilihat dalam gambar di atas, angka permohonan terus naik dari 2019 sampai 2021. Jumlah total UMKM yang mendaftarkan dan mencatatkan KI juga ikut meningkat yang artinya semakin banyak pengusaha perintis yang terbantu dengan inovasi layanan DJKI. 

Selain itu, evaluator Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga mendalami proses penyelesaian sengketa KI, seperti merek dan hak cipta. DJKI menargetkan penyelesaian sengketa sebanyak 70 persen pada 2022.

“Angka ini tidak ringan bagi kami karena ada perintah perundang-undangan untuk penyelesaian sengketa hak cipta harus melalui mediasi. Jika tidak bisa dimediasi, baru melewati meja hijau. Mediasi juga selalu kami tawarkan pada para pihak bersengketa di rezim lain,” terang Sucipto.

Memang, DJKI lebih menyarankan penyelesaian sengketa alternatif untuk setiap sengketa yang dilaporkan. Penyelesaian sengketa seperti mediasi memakan waktu yang relatif yang cepat, lebih terjangkau secara biaya, dan lebih tersembunyi untuk para pihak jika dibandingkan melalui jalur hukum.

Sebagai penutup, Sucipto mengharapkan kerja sama dan masukan dari PAN RB. Kerja sama ini tersebut harus terus dibangun untuk memperbaiki kualitas layanan KI yang ingin menjadi kantor KI kelas dunia.

“Kami mohon kolaborasi dan kerja samanya, kami sangat menghargai apresiasi dan masukannya,” pungkas Sucipto.



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya