Tingkatkan Pelayanan Publik, DJKI Gelar Konsinyering Pengusulan Perubahan Peraturan Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara

Yogyakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus berusaha memberikan pelayanan publik yang prima. Salah satu upaya DJKI adalah dengan melakukan konsinyering terkait Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Paten, Merek, dan Desain Industri.

Harmonisasi ini dilakukan terkait adanya Pengusulan Perubahan Peraturan Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan DJKI.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sucipto menjelaskan perubahan tersebut pada dasarnya merupakan amanat Permenpan 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil yang mana dalam ketentuan tersebut instansi pembina diberi waktu selama 3 (tiga) tahun untuk melakukan penyesuaian. 

“Penyesuaian ini sendiri dilakukan terhadap beberapa ketentuan, yaitu salah satunya terkait batas minimal dan maksimal angka kredit yang dapat diperoleh per tahun oleh pemangku jabatan fungsional dalam hal ini Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek dan Pemeriksa Desain Industri,” papar Sucipto.

Sucipto berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi pejabat fungsional di lingkungan DJKI.

“Peserta kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pendapat dan masukan untuk dituangkan dalam peraturan yang akan datang sehingga dapat bermanfaat untuk organisasi maupun masyarakat,” tutur Sucipto.

Sucipto melanjutkan bahwa pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada filosofi 5T yaitu tata, titi, titis, tatas, dan tutug.

“Tata memiliki makna yaitu perencanaan, di mana diharapkan giat ini pelaksanaannya telah direncanakan dengan baik. Titi memiliki makna, yaitu diteliti dahulu, untuk diteliti perencanaan dari kegiatan ini. Titis adalah tepat sasaran, di mana diharapkan pelaksanaan kegiatan ini tepat sasaran dan dapat menghasilkan outcome yang baik,” jelas Sucipto.

“Selanjutnya maksud dari tatas adalah pelaksanaan kegiatan ini dapat dilakukan dengan baik.Tutug, yaitu kegiatan ini pelaksanaannya telah diperiksa sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” lanjut Sucipto.

DJKI sendiri saat ini telah menjadi instansi pembina dari 4 (empat) jabatan fungsional, yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri dan juga jabatan fungsional yang baru ditetapkan pada tahun ini, yaitu Analis Kekayaan Intelektual.

“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pemeriksa dan perluasan jenjang karir agar tata  nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) dan "BerAKHLAK" (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) dapat diterapkan dalam menjalankan tugas sehingga dapat memberikan  pelayanan publik yang cepat, tepat, ekonomis dan terukur,” pungkas Sucipto.

Senada dengan Sucipto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Yogyakarta Imam Jauhari mengatakan jabatan fungsional sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok organisasi pemerintah.

“Jabatan tersebut harus memiliki komitmen, integritas, disiplin dan kinerja yang tinggi untuk mencapai semua target-target yang telah ditetapkan. Karenanya, pembangunan sumber daya manusia untuk jabatan fungsional menjadi agenda prioritas,” jelas Imam.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat mewujudkan ASN yang memiliki mutu profesionalisme yang memadai dan berdaya guna dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan,” lanjut Imam.

Sebagai informasi,  konsinyering ini dihadiri oleh 110 peserta yang terdiri dari Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia yang dilaksanakan pada 24 s.d. 28 Oktober 2022 di Hotel Melia Purosani Yogyakarta. (yun/syl)



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya