Tahun 2022 DJKI Akan Sesuaikan Tarif dan Percepat Pencatatan Hak Cipta

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencanangkan tahun 2022 sebagai "Tahun Hak Cipta" dengan salah satu program unggulan yang akan diluncurkan adalah Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POPHC). Sebenarnya apa itu POPHC?

POPHC merupakan sistem yang diciptakan untuk mempercepat proses persetujuan hak cipta yang sebelumnya memakan waktu kurang lebih satu hari (one day service) menjadi dalam hitungan menit.

"Dalam proses pengajuan ciptaan sebelumnya, pemohon mengajukan persyaratan lengkap lalu dinilai oleh tim verifikator. Prosesnya kurang lebih satu hari. Sedangkan dengan POPHC, setelah pemohon melengkapi persyaratan dan melakukan pembayaran, tinggal klik dan akan muncul surat pencatatan hak ciptanya," jelas Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Syarifuddin dalam wawancara pada Senin, 20 Desember 2021.

Dalam mengajukan permohonan pencatatan hak cipta dengan POPHC, pemohon akan diminta untuk membuat pernyataan (disclaimer) yang menjelaskan bahwa ciptaan tersebut benar-benar milik pemohon dan bersedia dihapuskan pencatatannya bila terbukti melakukan pelanggaran hak cipta. Di sisi lain, tim verifikator akan terus melakukan pengawasan terhadap ciptaan terdaftar.

“Misalnya ada seseorang yang ciptaannya sudah dibatalkan oleh putusan pengadilan kemudian dia mencoba mendaftarkan lagi melalui POPHC, nanti ada tim verifikator yang mengawasi agar ciptaan ini tidak dapat didaftarkan lagi,” ujar Syarifuddin.

Lebih lanjut, untuk menghindari kebingungan dan kesalahan dalam mengajukan permohonan pencatatan hak cipta pada POPHC, DJKI tengah mempersiapkan panduan pendaftaran untuk berbagai jenis ciptaan yang dapat diakses oleh pemohon.

Melalui panduan ini, pemohon diharapkan dapat mempersiapkan syarat dan lampiran-lampiran yang harus diunggah. Selain itu, menurut Syarifuddin, dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui kekayaan intelektual, DJKI juga akan menerapkan program Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) Berkeadilan dalam penetapan tarif hak cipta. Akan ada penyesuaian tarif bagi para pencipta yang ingin mencatatkan pelindungan ciptaannya.

“Kita akan menggunakan konsep PNBP berkeadilan. Nantinya akan ada beberapa penyesuaian yang lebih berpihak pada pencipta. Tarifnya akan disesuaikan dengan kemampuan pencipta. Saat ini sudah ada usulan terkait perubahan tarif tersebut,” tutur Syarifuddin.

Sebagai informasi, DJKI memiliki empat bidang program unggulan yang akan dijalankan tahun depan, yaitu Peningkatan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing; Transformasi Kualitas Pelayanan Publik yang Berintegritas; Menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai Pendukung Pemulihan Ekonomi Nasional serta Pendorong Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Pembangunan Budaya; dan Memperkuat Infrastruktur Untuk Mendukung Layanan DJKI.


LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya