Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Jakarta - Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

“Hak eksklusif atas merek, yang diberikan oleh negara, diperoleh melalui pendaftaran merek. Pemilik merek yang terdaftar memiliki hak untuk menggunakan sendiri, memberikan izin kepada pihak lain, dan melarang pihak lain untuk menggunakan merek tersebut,” jelas Erick dalam Webinar OKE KI dengan tajuk Proses Permohonan Pendaftaran Merek pada Senin, 23 Juni 2025.

Prinsip pemberian hak eksklusif tersebut didasarkan pada ketentuan hukum yang jelas mengenai definisi dan persyaratan sebuah merek. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, suatu tanda dapat dikatakan suatu merek apabila memenuhi 3 syarat yaitu direpresentasi secara grafis, memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam perdagangan.

Setelah memahami kriteria dasar tersebut, Erick membagikan kiat-kiat sebelum mengajukan permohonan pendaftaran merek. Pertama, siapkan label merek / etiket merek yang unik, tidak ditemukan dalam kamus manapun.

Kemudian, Erick mengimbau untuk melakukan penelusuran merek pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) pada laman web pdki-indonesia.dgip.go.id.. Hal ini ditujukan untuk melihat peluang merek yang ingin diajukan, apakah sudah ada yang mendaftarkan atau belum.

“Selanjutnya, mengidentifikasi kelas barang/jasa melalui skm.dgip.go.id dari merek yang ingin diajukan. Pemohon jangan menggunakan kata umum serta berkaitan dengan barang/ jasa yang dimohonkan. Setelah mengetahui kelasnya, pemohon membuat akun pada Portal Web DJKI di merek.dgip.go.id,” tambah Erick.

Selain itu, Erick juga memberikan saran agar label merek mudah diingat, sebaiknya menggunakan kata umum yang berkaitan langsung dengan produk, dan sesuai dengan jenis barang atau jasa yang diajukan. Kemudian pastikan juga tampilan, tipe, dan nama merek sesuai saat diinput ke sistem.

Di Akhir Webinar, ia berpesan bahwa pemohon pendaftaran merek yang diajukan tidak melanggar ketentuan yang berlaku, pada Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis guna menghindari usulan penolakan dari pemeriksa merek. (SGT/DAW)

 



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Gandeng BNI Perluas Pembiayaan Berbasis KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memperkuat kolaborasi dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BNI) melalui audiensi yang membahas pengembangan ekosistem kekayaan intelektual, khususnya implementasi Intellectual Property (IP) Financing dan dukungan pencatatan hak cipta bagi pelaku seni. Hal ini menjadi langkah strategis untuk memperluas pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai aset bernilai ekonomi sekaligus meningkatkan akses pelindungan hukum bagi para pencipta.

Selasa, 21 Juli 2026

Komisi Banding Paten Tolak Permohonan Banding PT Makuku Care Indonesia

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas permohonan banding yang diajukan PT Makuku Care Indonesia terhadap penolakan Permohonan Paten Nomor S00202313055 yang berjudul Inti Sap Komposit dengan Struktur Alur Pemandu Aliran pada Kamis, 2 Juli 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Kamis, 2 Juli 2026

Bimbingan Teknis Drafting Paten di Universitas Airlangga Tingkatkan Kesiapan Inventor Susun Permohonan Paten

Bimbingan Teknis Penguatan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Sentra KI Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Universitas Airlangga pada Senin, 29 Juni 2026 memberikan manfaat nyata bagi para peneliti dan inventor dalam memahami proses pelindungan paten.

Senin, 29 Juni 2026

Selengkapnya