Langkat - Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Isu-isu Strategis, Bane Raja Manalu terus melakukan sosialisasi terkait pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI), khususnya kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Langkat.
“Kabupaten Langkat memiliki banyak potensi baik dari sektor pertanian, kerajinan, dan pariwisata. Potensi-potensi tersebut perlu digali, dikembangkan dan dilindungi agar dapat mendorong ekonomi masyarakat kabupaten Langkat,” ujar Bane pada Kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual kepada pelaku usaha UMKM di Kabupaten Langkat pada Kamis, 27 Oktober 2022.
Bane mengatakan bahwa Langkat memiliki banyak produk khas yang terkenal, contohnya bolu meranti dan keripik cinta. Produk khas ini perlu dilindungi dengan mengajukan permohonan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
“Merek perlu didaftarkan. Banyak pemilik merek tidak mendaftarkan mereknya sehingga merek yang dimiliki diklaim oleh orang lain. Akibatnya pemilik merek tersebut tidak bisa menggunakan merek yang telah dirintis dan bahkan bisa terkena masalah hukum perdata,” jelas Bane.
“UMKM harus naik kelas. UMKM naik kelas hanya bisa terjadi apabila para pelaku UMKM sadar untuk mendaftarkan merek. Tentunya kita semua pelaku usaha memiliki mimpi agar usaha kita akan menjadi besar dan punya cabang dimana-mana. Demi mendukung mimpi tersebut, kita harus melindungi merek kita dengan mendaftarkannya di DJKI,” lanjut Bane.
Bane menjelaskan pengajuan permohonan merek sangat mempengaruhi ketenaran dan nilai ekonomi suatu produk.
"Contohnya kopi gayo, saat ini dijual sampai ratusan ribu per kilogram setelah terdaftar sebagai Indikasi Geografis (IG). Sebelum terdaftar, harga kopi gayo hanya puluhan ribu per kilogram dan telah dipasarkan ke mancanegara,” tutur Bane.
“Jika ingin produk kita semakin terkenal, maka mereknya harus didaftarkan. Merek terdaftar dapat memunculkan kepercayaan konsumen terhadap suatu produk. Kepercayaan ini akan memudahkan pemasaran dan menaikkan nilai ekonomi produk,” pungkas Bane.
Senada dengan Bane, Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara Rudi Hartono menjelaskan perlunya komitmen dan sinergi para pemangku jabatan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait pelindungan KI.
"Diperlukan komitmen bersama oleh DJKI, Kanwil, pemerintah daerah, akademisi, serta seluruh masyarakat untuk memberikan pemahaman pentingnya perlindungan KI melalui pemberian layanan publik di bidang KI yang prima agar dapat menjadi pilar bagi pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional yang merata di seluruh wilayah Indonesia, khususnya Kabupaten Langkat," tutur Rudi.
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Hermansyah berharap kegiatan ini dapat memantik kemajuan ekonomi di Kabupaten Langkat.
"Kami atas nama pemerintah daerah menyambut kegiatan ini. Melalui kegiatan ini diharapkan agar pemerintah kabupaten langkat bersama masyarakat dapat terus menggali potensi wilayah, berkarya, berinovasi dan meningkatkan kreasi agar mempunyai nilai ekonomi yang tinggi sehingga dapat memajukan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat yang tercapai," harap Hermansyah.
Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh Kementerian Hukum dan HAM, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Langkat dan 100 pelaku UMKM Kabupaten Langkat. (yun/syl)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025