Sosialisasi Klasifikasi Arsip Untuk Ketertiban Administrasi

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Sosialisasi Klasifikasi Arsip untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham RI) yang baru saja diterbitkan. 

“Tujuannya adalah untuk mengetahui apa itu klasifikasi arsip dan mengedepankan ketertiban administrasi,” ujar Tria Mulya Khoirunnisa selaku Sub Koordinator Persuratan dan Perjalanan Dinas saat membuka kegiatan melalui Zoom Cloud Meeting pada Kamis, 17 Maret 2022. 

Dalam kesempatan ini, Arsiparis Ahli Muda Kemenkumham Andri Budi mengatakan bahwa arsip tidak melulu soal kertas dan berbentuk fisik. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara.

“Tidak hanya lembaga negara, arsip juga dapat diterima oleh pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ungkapnya. 

Menurut Andri, klasifikasi arsip sendiri adalah bagian terpenting dalam organisasi karena hal ini berfungsi sebagai instrumen untuk penomoran surat, pemberkasan dan penyusunan jadwal retensi arsip (JRA). 

“JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip,” jelasnya.

Selain itu, klasifikasi arsip juga merupakan acuan dalam pengelolaan arsip di lingkungan Kementerian, mulai dari penciptaan arsip sampai dengan penyimpanan arsip. Hal ini merupakan bentuk implementasi dari tertib administrasi. 

Diharapkan dengan mengikuti sosialisasi klasifikasi arsip ini dapat meningkatkan pengelolaan arsip yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari DJKI serta terlaksananya klasifikasi arsip yang logis, faktual, berkelanjutan, sistematis, akomodatif, dan kronologis. (CAN/AMH). 


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya