Sinergitas Awal Tahun, DJKI Susun Road Map Realisasi Program Tahun 2021

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar rapat pembentukan tim kerja dan penyusunan road map realisasi program tahun 2021 secara virtual melalui aplikasi zoom (29/1/2021).  

Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bagian Program dan Pelaporan, Andrieansjah ini merupakan langkah awal DJKI bersinergi dalam mewujudkan The Best IP Office in The World.  

Tahun lalu saja, layanan DJKI telah berevolusi melalui peluncuran aplikasi IPROLINE (Intellectual Property Online) dan Loket Virtual sebagai inovasi dalam memberi kemudahan pelayanan kekayaan intelektual (KI) kepada masyarakat.

“Saya yakin pendaftaran online sudah berjalan sebagaimana mestinya tinggal kita meningkatkan kinerja internal dan menggunakan aplikasi serta mengembangkannya untuk administrasi dan para pemeriksa,” ujar Andrieansjah.  

Tidak hanya berfokus pada layanan permohonan KI saja, DJKI juga akan meningkatkan upaya mengkomersialisasikan produk KI yang berasal dari dalam negeri, serta meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran KI.

Hal tersebut selaras dengan 3 (tiga) pilar kebijakan DJKI saat ini yaitu filing (pendataan), commercialization (komersialisasi), enforcement (penegakan hukum).

Menurut Andrieansjah, untuk mewujudkan kantor KI bertaraf internasional, DJKI perlu membuat perencanaan yang baik serta pengelolaan anggaran yang tepat.  

“Dalam perencanaan ini, sinergitas antar bagian di lingkungan DJKI sangat diperlukan, antara direktorat teknis dengan direktorat supporting,” tuturnya.  

Sebagai acuan, DJKI telah membandingkan dengan 5 (lima) kantor KI internasional yaitu United States Patent and Trademark Office (USPTO), European Union Intellectual Property Office (EUIPO), Korean Intellectual Property Office (KIPO), European Patent Office (EPO), United Kingdom Intellectual Property Office (UKIPO).

Dari kelima kantor KI internasional tersebut, semuanya telah menerapkan Online Filling, Quality Management System (QMS) dengan ISO 9001, Ontime Filling, IP Information and Development Facilities yang lingkupnya tidak hanya nasional namun juga internasional untuk mendukung stakeholder dalam melakukan komersialisasi dan mendukung penegakan hukum serta mendorong peningkatkan permohonan KI serta IP Data Center,” ungkap Andrieansjah.  

Dari riset tersebut, DJKI kemudian membuat langkah awal pembentukan road map realisasi program DJKI 2021 diantaranya, dengan menerapkan sistem berbasis teknologi informasi (TI) untuk pendaftaran dan membuat pelatihan pendaftaran KI untuk secara daring.  

Selain itu, untuk menjamin pelayanan yang baik kepada masyakarat, DJKI berencana menerapkan ISO 9001 serta menjadi instansi pemerintah berpredikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Program DJKI selanjutnya yaitu membuat pusat fasilitas dan sarana informasi KI serta pusat pengembangan KI di Indonesia. Diharapkan sinergitas antar unit di lingkungan DJKI ini berjalan dengan baik sehingga program kerja DJKI dapat terealisasikan.


LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya